KASUS kredit fiktif bisa terjadi di lembaga perbankan maupun koperasi, khususnya yang bidang usahanya simpan pinjam. Orang yang tidak meminjam uang tiba-tiba diminta melunasi utangnya, padahal yang bersangkutan tidak meminjam.
Tentu orang tersebut kelabakan dan memprotes keras, wong tidak meminjam kok ditagih melunasi.
Itulah kasus yang baru-baru diungkap Polres Gunungkidul, berawal dari laporan korban yang namanya dicatut oleh oknum karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di Gunungkidul.
Baca Juga: Wacana WFA jelang cuti bersama Lebaran 2025, efektifkah dilaksanakan?
Tak tanggung-tanggung, ada 44 kredit fiktif dengan nilai puluhan juta rupiah menggunakan nama anggota koperasi lainnya. Yang mengherankan, kredit tersebut tetap cair, menggunakan nama anggota koperasi yang sebenarnya tidak meminjam.
Modus kredit fiktif dengan mencatut nama orang lain memang sering terjadi. Tapi hampir dipastikan pada saatnya kasusnya akan terbongkar. Mengapa ? Karena orang yang dicatut namanya tentu takkan mau membayar tagihan karena ia tidak berutang. Setelah ditelusuri pada akhirnya akan terungkap juga siapa dalang di balik kredit fiktif tersebut.
Kasus kredit fiktif di Gunungkidul ini mungkin nilainya tidak seberapa dibanding kasus serupa lainnya yang mencapai ratusan juta rupiah. Lantas, bagaimana cara mengantisipasi agar kasus semacam itu tidak terulang ?
Baca Juga: Hadapi Lebaran, Menhub siapkan rencana operasi semua matra perhubungan
Tentu kuncinya terletak pada pengawasan. Pengawasan di koperasi mungkin tidak seketat di lembaga keuangan atau perbankan. Sehingga, ketika ada oknum bermain curang, tidak langsung ketahuan.
Baru setelah ada korbannya, dan melapor ke polisi, secara perlahan kasus mulai terkuak siapa yang ‘bermain’ di kredit fiktif itu, yang ternyata orang dalam. Mengapa orang dalam ? Karena ia memiliki akses luas untuk mengatur transaksi pinjam meminjam.
Tentu bukan berarti orang luar tak bisa bermain curang. Orang luar bisa berbuat curang membuat kredit fiktif setelah ‘bermain mata’ dengan orang dalam.
Apakah dalam kasus di atas melibatkan orang luar ? Kemungkinan justru tidak, karena itu bisa dilakukan oleh orang dalam sendiri, dialah PA (26), oknum karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di Gunungkidul. Secara hukum ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, karena yang bersangkutan memiliki akses keuangan.
Baca Juga: Kejari Sleman buka di Mal Pelayanan Publik, berikut jenis layanannya
Artinya, ia bisa mengeluarkan uang yang diklaimnya sebagai pinjaman. Jadi, sepandai-pandainya ia bermain pada akhirnya akan ketahuan juga. Atas perbuatannya itu, PA kini mendekam di tahanan Polres Gunungkidul. (Hudono)