cermin

Pria bejat, ibu dinikahi, anak Dicabuli

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

SULIT mengistilahkan lelaki macam apa DA (50) ini. Lelaki warga Kapanewon Semanu Gunungkidul ini tega mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (14). Bejatnya lagi, DA baru dua minggu menikahi ibu korban, sudah berulah dan mencabuli anak tirinya. Itu dilakukan DA saat ibu korban tidak berada di rumah. Korban pun diancam pelaku bila menceritakan kepada orang lain.

Namun, karena tidak kuat, korban akhirnya menceritakan peristiwa biadab itu kepada ibunya. Sang ibu pun tidak terima atas tindakan suami sehingga langsung lapor ke polisi. Karena buktinya cukup kuat, polisi langsung menahan tersangka dan menjeratnya dengan UU tentang Perlindungan Anak. DA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Perbuatan DA sangat kelewatan. Bagaimana mungkin habis menikahi ibunya, ngembat anaknya ? Kelakuannya melebihi binatang. Bahkan, binatang pun belum tentu melakukan demikian.

Baca Juga: Mengapa Indonesia berpotensi terkena wabah HMPV, begini pandangan pakar

Pelaku pantas mendapat hukuman berat. Kalau perlu, hakim yang nanti akan menyidangkan kasusnya menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimiawi. Meski tidak bersifat permanen, namun berefek bagi pelaku sehingga diharapkan yang bersangkutan kapok tidak mengulangi perbuatannya

Jika pelaku tidak dihukum berat, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. Inilah fungsi hukuman, yakni membuat pelaku jera. Prinsipnya, hukuman harus menimbulkan efek jera. Artinya, bila hukuman itu tidak menimbulkan jera, berarti ada yang salah, entah itu sistemnya atau aturannya.

Mungkin ada yang beranggapan bahwa DA mengalami kelainan seks, karena sudah berhubungan dengan ibunya masih ngembat anaknya. Untuk mengetahui hal itu tentu perlu ahli seksologi. Namun, apapun hasilnya, tidak bisa menghapus tanggung jawab hukum pelaku. Pelaku tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Libra dan Scorpio besok Senin 13 Januari 2025, serap banyak hal untuk menghindari sejumlah pertengkaran sepele

Lebih dari itu, meski kasus tersebut terjadi di lingkup keluarga, namun tak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Pun delik tersebut bukan termasuk aduan, sehingga tak dapat didamaikan atau dicabut. Proses hukum harus jalan terus sampai dibawa ke pengadilan. Hal ini perlu ditegaskan, sebab dalam praktiknya sering ada upaya untuk menjadian kasus tersebut menjadi privat yang bisa dinegosiasikan.

Masyarakat berhak mengawal kasus tersebut sampai benar-benar dibawa dan diputus pengadilan. Anak-anak harus mendapat perlindungan hukum. Siapapun yang melakukan pencabulan terhadap anak harus mendapat hukuman setimpal. (Hudono)  

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB