ANDA pernah berhubungan dengan rentenir ? Alih-alih utang lunas, malahan bunga terus membengkak, bahkan melebihi pinjaman pokoknya. Akibatnya bisa diduga, stres dan bingung mencari uang untuk menutup pinjaman. Dalam pergaulan sehari-hari sering dikenal dengan istilah gali lobang tutup lobang.
Ny SA (45) warga Gedangsari Gunungkidul, agaknya termasuk orang yang terjerat rentenir. Ia kebingungan ketika harus melunasi utangnya. Entah berapa jumlah total uang yang ia pinjam dari rentenir. Hingga ketika stres tak ada jalan keluar, Ny SA mengambil jalan pintas, gantung diri di dapur rumahnya.
Keluarganya kaget setengah mati karena sebelumnya tak ada tanda-tanda SA berperilaku aneh. Semua berjalan biasa-biasa saja. Namun, ketika ia tidak kelihatan beraktivitas sejak pagi hari, kerabatnya mulai bingung dan mencari ke sana ke mari, hingga akhirnya ditemukan di dapur sudah dalam keadaan menggantung tak bernyawa.
Baca Juga: Ini kiat melatih anak gunakan toilet secara mandiri, orang tua harus melatihnya
Lantaran tak ada tanda-tanda kekerasan, polisi menyerahkannya kepada keluarga untuk dimakamkan. Dalam kasus bunuh diri, memang tak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kecuali bila terbukti ada pihak yang membujuk atau memberi kesempatan kepada orang tersebut untuk bunuh diri. Namun hal ini sangat jarang terjadi di masyarakat.
Dugaan sementara, Ny SA bunuh diri karena terlilit utang rentenir. Keberadaan rentenir memang tidak diatur dalam UU Perbankan. Ia ada dan hidup di masyarakat karena banyak yang membutuhkan. Mengapa ?
Baca Juga: Alami Kegawatdaruratan Saat Liburan di Kota Yogyakarta, Wisatawan Bisa Hubungi PSC 119 YES
Karena untuk meminjam tak perlu prosedur yang ribet, bahkan tak perlu dengan jaminan atau tanggungan. Untuk itulah masyarakat, khususnya masyarakat kecil, senang berhubungan dengan rentenir.
Tapi di balik itu menyimpan persoalan serius, yakni berkenaan dengan bunga yang sangat tinggi dan tidak masuk akal. Untuk pinjaman dadakan mungkin sangat terasa manfaatnya, karena uang bisa langsung didapat. Namun untuk jangka panjang, bisa mencekik hingga tak bisa bernapas lantaran tidak kuat melunasi akibat bunga yang terus menggunung.
Sebenarnya, kalau mau jujur, praktik rentenir melanggar UU Perbankan. Bisnis keuangan atau pinjam-meminjam sudah ada aturannya.
Baca Juga: Pendakian Gunung Gede-Pangrango Ditutup hingga Maret 2025, Ini Penjelasan TNGGP
Sedangkan rentenir tak tau aturan, namun ia tetap hidup dan ada yang menantinya. Kalau sudah terjerat rentenir, rasanya sulit melepaskannya. Bunga yang harus ia bayar akan terus berbunga. Konkretnya, bunga di atas bunga. (Hudono)