URUSAN utang piutang bisa berbuntut panjang, apalagi melibatkan lembaga tak resmi, perorangan lagi. Bukannya hanya ditagih, tapi juga diteror dan disekap. Itulah yang dialami emak-emak, IY (42), warga Tegalrejo Yogya.
Singkat cerita, ia terjerat rentenir. Awalnya meminjam Rp 2 juta, namun lantaran utang tak segera dilunasi, bunga beranak pinak hingga mencapai Rp 28 juta. Karuan IY keberatan, padahal ia telah mengangsur hingga Rp 1,7 juta.
Lantaran sulit melunasi sejumlah itu, pelaku, H (39), warga Pandowoharjo Sleman menggunakan tiga anak buahnya untuk menyekap IY di sebuah ruangan selama seharian. Korban juga diintimidasi agar segera melunasi utangnya.
Baca Juga: Terhenti di Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Pulang dengan Kepala Tegak
Berdasar catatan kepolisian, H adalah perempuan residivis. IY berhasil terbebas dari penyekapan lantaran bisa menghubungi salah seorang anggota kepolisian di Bantul. Korban mengirim lokasi penyekapan, sehingga pertolongan segera datang.
Kasus ini menarik dianalisis. Sebab, soal utang piutang yang terkait dengan rentenir selalu menimbulkan masalah. Bahkan, utang bisa menjadi puluhan kali lipat seperti kasus di atas, karena dihitung dari bunga yang tentu saja tidak standar.
Namanya saja rentenir, selalu akan menghisap korbannya hingga tak punya apa-apa. Iming-imingnya dengan pinjaman mudah, praktis, langsung cair, hanya menyerahkan fotokopi KTP maupun akta lahir.
Baca Juga: Pengendara dan Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Mobil di Gading Serpong Tangerang
Secara hukum, pengenaan bunga semacam itu jelas tidak sah dan melanggar aturan perbankan dan bisa ditindak OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pengenaan bunga yang tidak masuk akal adalah bentuk pelanggaran yang membawa konsekuensi hukum. Apalagi, disertai dengan intimidasi dan penyekapan seperti dialami IY.
H dapat dijerat dengan pidana berlapis, baik pidana ekonomi maupun perampasan kebebasan, yakni dengan menculik korban. Masyarakat harus waspada terhadap praktik rentenir yang sampai saat ini masih eksis. Mereka akan memberi iming-iming menggiurkan, setelah itu akan menjerat korbannya hingga habis-habisan.
Sudah saatnya praktik rentenir ini diberantas, karena sangat merugikan masyarakat. Mereka memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Tak ada belas kasihan, apalagi memberi keringanan pinjaman. Sebaliknya mengenakan bunga berlipat-lipat melebihi pinjaman pokoknya.
Kalau demikian, sebaiknya tak usah dibayar dan laporkan ke polisi, karena di dalamnya ada unsur penipuan atau tipu daya. Masyarakat harus berani melapor agar tak menjadi korban seperti yang dialami emak-emak IY. (Hudono)