Pak guru terjerat rentenir, panik hingga berbuat senekat ini

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Ilustrasi (Dok harianmerapi.com)
Ilustrasi (Dok harianmerapi.com)



TIDAK gampang memberantas rentenir atau bank plecit, yakni mereka yang meminjamkan uang dengan syarat mudah, tanpa agunan, namun bunganya tinggi, bahkan bunga harian. Mereka datang saat dibutuhkan, yakni ketika orang kepepet butuh uang kotan segera.

Orang yang tak punya uang, biasanya akan meminjam kepada orang yang mudah memberi utang, tak terkecuali rentenir.

Pada awalnya uang sangat mudah didapat, namun berikutnya ketika harus mengangsur, terasa berat, apalagi masih dibebani bunga harian. Akibatnya, tak sedikit yang seret dalam mengangsur. Namun si kreditur atau pemberi utang tak pernah putus asa untuk menagih, kalau perlu menggunakan jasa debt collector dengan imbalan yang disepakati.

Baca Juga: Puncak El Nino, DPRD Sukoharjo desak OPD terkait gerak cepat bantu masyarakat

Seorang guru SD, warga Galur Kulonprogo berinisial I (54) nekat menggadaikan mobil rental gara-gara terlilit utang rentenir. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 100 juta. Dalam menjalankan aksinya, I tidak sendirian namun dibantu dua orang, yakni EJ (30) warga Galur dan MH (41) warga Lendah. Ketiganya kerja sama menyewa mobil Sigra putih milik P warga Pengasih Kulonprogo.

Mobil tidak dikembalikan, namun malah digadaikan di wilayah Jawa Tengah dengan nilai Rp 10 juta. Pemilik mobil pun melapor ke polisi yang kemudian ditindaklanjuti penangkapan ketiga orang tersebut. Namun, mobil belum juga ditemukan.

Kalau kasus ini hanya diselesaikan secara pidana, maka hanya cukup ketika ketiga pelaku ini dihukum. Soal apakah mobinya kembali atau tidak, itu bukan urusan hukum pidana. Dengan kata lain, penghukuman terhadap pelaku tak serta merta memulihkan keadaan. Padahal, bagi pemilik mobil, yang penting adalah mobilnya kembali. Baru setelah itu berharap agar pelaku dihukum dengan pidana setimpal.

Baca Juga: Sebanyak Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan masuk ke parpol, PPATK lapor ke KPU

Jika demikian, apakah penerima gadai dapat dimintai pertanggung jawaban hukum ? Sepanjang yang bersangkutan tak punya itikad buruk, maka akan dilindungi. Sebaliknya bila mengetahui bahwa barang yang digadaikan itu masih bermasalah, maka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Usaha gadai saat ini merebak di mana-mana, dengan persyaratan yang sangat mudah dan praktis, sehingga banyak digemari masyarakat. Lantaran persyaratan sangat mudah, terkadang tak dicek apakah barang yang digadaikan milik sendiri atau orang lain, yang penting ada barang bernilai ekonomis. Agaknya seperti itulah kasus gadai yang melibatkan seorang guru SD di Galur Kulonprogo. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X