PEMERINTAH sedang gencar memberantas judi online atau judol yang makin bervariasi modusnya. Tapi, jangan lupa, judi offline juga perlu diwaspadai. Jangan hanya fokus judi online atau judol tapi judi offline malah tidak mendapat perhatian. Dengan begitu, baik judi online maupun offline, harus diberantas, karena merupakan penyakit masyarakat.
Baru-baru ini jajaran Polda DIY menggerebek arena judi di Pasar Srikaton , Padukuhan Ngino, Kalurahan Margoagung, Seyegan Sleman. Begitu polisi datang, pelaku langsung berhamburan melarikan diri. Polisi hanya berhasil mengamakan tiga orang pelaku, seorang di antaranya bandar judi. Polisi juga mengamankan delapan sepeda motor yang tidak jelas pemiliknya. Sedang di arena perjudian, selain diamankan peralatan judi, juga uang sekitar Rp 900 ribu.
Dilihat dari jenisnya, mungkin termasuk perjudian konvensional offline dengan nama besar kecil (BK), bahkan saat digerebek masih ada peralatan judi dari tempurung. Apapun namanya, tetap saja masuk kategori perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUHP. Hal paling ironis, perjudian itu digelar di pasar yang seharusnya untuk berdagang atau transaksi jual beli. Pelaku mungkin sengaja memilih waktu sore hari menjelang Magrib dengan harapan suasana sepi.
Untungnya, masih ada warga yang peduli dan segera melapor ke Polda DIY. Dalam waktu relatif singkat petugas pun datang melakukan penggerebekan. Peserta pun lari tunggang langgang begitu mengetahui kedatangan petugas.
Untungnya, bandar dan beberapa peserta perjudian berhasil diamankan. Keberadaan bandar sangatlah penting mengambil peran mengendalikan perjudian. Artinya, tanpa bandar, mungkin perjudian tak dapat digelar.
Karena itu, wajar bila kemudian ancaman hukuman terhadap bandar lebih berat ketimbang peserta. Walaupun demikian, baik bandar maupun peserta sama saja dapat dijerat pidana. Kita mendorong aparat kepolisian intensif melakukan razia terhadap perjudian, bukan hanya yang bersifat online tapi juga offline. Sebab, ada yang menganggap judi offline ini sebagai permainan tradisional yang sudah lazim dilakukan masyarakat.
Baca Juga: Indonesia sudah saatnya menerapkan ekonomi restoratif, ini alasannya
Memang tidak gampang memberantas perjudian yang notabene merupakan penyakit masyarakat. Acap pelaku kucing-kucingan dengan petugas. Diyakini hukum tak mampu memberantas tuntas, sehingga perlu pendekatan lainnya, terutama pendekatan sosial dan agama. Tak ada rumus penjudi menjadi kaya, malah sebaliknya, uang akan tetap habis tanpa terasa. Pencegahan harus diprioritaskan, bukan hanya penindakan. (Hudono)
| BalasTeruskan Tambahkan reaksi |