cermin

Aparat penegak hukum jangan hanya fokus judol, tapi juga offline, ini alasannya

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Pemerintah telah memblokir lebih dari 392.000 konten judol selama periode 18 Juli hingga 11 Oktober 2023. (Instagram @kemenkominfo)

PEMERINTAH sedang gencar memberantas judi online atau judol yang makin bervariasi modusnya. Tapi, jangan lupa, judi offline juga perlu diwaspadai. Jangan hanya fokus judi online atau judol tapi judi offline malah tidak mendapat perhatian. Dengan begitu, baik judi online maupun offline, harus diberantas, karena merupakan penyakit masyarakat.

Baru-baru ini jajaran Polda DIY menggerebek arena judi di Pasar Srikaton , Padukuhan Ngino, Kalurahan Margoagung, Seyegan Sleman. Begitu polisi datang, pelaku langsung berhamburan melarikan diri. Polisi hanya berhasil mengamakan tiga orang pelaku, seorang di antaranya bandar judi. Polisi juga mengamankan delapan sepeda motor yang tidak jelas pemiliknya. Sedang di arena perjudian, selain diamankan peralatan judi, juga uang sekitar Rp 900 ribu.

Dilihat dari jenisnya, mungkin termasuk perjudian konvensional offline dengan nama besar kecil (BK), bahkan saat digerebek masih ada peralatan judi dari tempurung. Apapun namanya, tetap saja masuk kategori perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUHP. Hal paling ironis, perjudian itu digelar di pasar yang seharusnya untuk berdagang atau transaksi jual beli. Pelaku mungkin sengaja memilih waktu sore hari menjelang Magrib dengan harapan suasana sepi.

Baca Juga: Prabowo Ingin Himpun Seluruh Kekuatan Bangsa untuk Kompak dan Bersatu yang Disampaikan Saat Hadiri Rakornas PKB

Untungnya, masih ada warga yang peduli dan segera melapor ke Polda DIY. Dalam waktu relatif singkat petugas pun datang melakukan penggerebekan. Peserta pun lari tunggang langgang begitu mengetahui kedatangan petugas.

Untungnya, bandar dan beberapa peserta perjudian berhasil diamankan. Keberadaan bandar sangatlah penting mengambil peran mengendalikan perjudian. Artinya, tanpa bandar, mungkin perjudian tak dapat digelar.

Karena itu, wajar bila kemudian ancaman hukuman terhadap bandar lebih berat ketimbang peserta. Walaupun demikian, baik bandar maupun peserta sama saja dapat dijerat pidana. Kita mendorong aparat kepolisian intensif melakukan razia terhadap perjudian, bukan hanya yang bersifat online tapi juga offline. Sebab, ada yang menganggap judi offline ini sebagai permainan tradisional yang sudah lazim dilakukan masyarakat.

Baca Juga: Indonesia sudah saatnya menerapkan ekonomi restoratif, ini alasannya

Memang tidak gampang memberantas perjudian yang notabene merupakan penyakit masyarakat. Acap pelaku kucing-kucingan dengan petugas. Diyakini hukum tak mampu memberantas tuntas, sehingga perlu pendekatan lainnya, terutama pendekatan sosial dan agama. Tak ada rumus penjudi menjadi kaya, malah sebaliknya, uang akan tetap habis tanpa terasa. Pencegahan harus diprioritaskan, bukan hanya penindakan. (Hudono)

 

BalasTeruskan

Tambahkan reaksi

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB