cermin

Pelajar bercelurit berulah lagi, apa maunya ?

Minggu, 15 September 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi: senjata tajam (sajam) jenis celurit yang diamankan Polsek Umbulharjo Yogyakarta dari pelajar SMP. (Dok Polsek Umbulharjo)

DUA pelajar keluyuran tengah malam sambil membawa senjata tajam celurit dan airsoft gun di kawasan Depok Sleman Sabtu pekan lalu. Untuk apa mereka membawa senjata ? Entahlan, polisi masih menelusurinya.

Keduanya diamankan oleh polisi yang kebetulan sedang patroli. Peristiwa semacam itu sebenarnya bukan hal baru.

Mengapa terus berulang ? Polisi kiranya tak cukup hanya mengamankan mereka, melainkan juga melacak lebih jauh, baik menyangkut motif membawa celurit dan airsoftgun maupun tindakan keluyuran tengah malam. Lantas, di mana orang tua mereka ? Apakah orang tua membiarkan anaknya keluyuran di jalan tengah malam ?

Baca Juga: Inilah para pemenang Samsung Innovation Campus Batch 5

Kiranya orang tua yang membiarkan anaknya keluyuran tengah malam juga harus dibina atau diberi pengarahan. Orang tua tak cukup hanya memberi uang jajan kepada anaknya, lantas urusan selesai.

Mereka harus tetap mengawasi anaknya, terutama di malam hari, apalagi hingga tengah malam. Karena kedapatan membawa senjata, polisi berwenang memproses mereka berdasar UU Darurat No 12 Tahun 1951, tentu dengan tetap mengindahkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak.

Pelajar keluyuran tengah malam, masih menjadi persoalan serius di Yogya. Apalagi, mereka membawa senjata tajam. Biasanya, ketika tertangkap, mereka akan mengatakan senjata tersebut untuk jaga diri bila ada serangan musuh.

Baca Juga: PDIP akan dukung Prabowo, jika .....

Dalih seperti ini jamak disampaikan pelajar yang ketangkap, padahal mereka memang ada kesengajaan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain.

Polisi lebih baik melakukan pencegahan ketimbang menunggu hingga terjadi penganiayaan atau tawuran. Kejahatan jalanan atau sering orang menyebutnya sebagai klitih memang menjadi PR bagi aparat kepolisian di Yogya. Sebenarnya itu bukan menjadi tanggung jawab kepolisian semata, melainkan juga orang tua, guru dan masyarakat. Mereka juga ikut terlibat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Karena pelaku masih anak-anak atau dibawah umur, biasanya polisi hanya meminta mereka menandatangani surat pernyataan menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu juga diwajibkan apel dua hari dalam seeminggu. Apakah cara ini efektif ? Nampaknya tidak, karena anak yang tertangkap justru merasa ‘hebat’ dan ditakuti teman, sehingga membuat mereka makin jumawa.

Baca Juga: Kasus perundungan di Undip, besaran iuran mahasiswa PPDS berkisar Rp20 juta - Rp40 juta per bulan

Karena itu,  disarankan polisi tetap memproses hukum dengan mengacu pada hukum positif, terutama yang mengatur tentang anak. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB