cermin

Anak tikam ayah, gara-gara dibilang anak haram,, ini akibatnya

Kamis, 18 Juli 2024 | 09:30 WIB
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)

SEORANG remaja, KS (17), nekat membunuh ayah kandungnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur baru-baru ini. Pelaku menusuk dengan pisau sebanyak dua kali hingga korban meregang nyawa. Sang ayah sempat melawan, namun tetap tak mampu bertahan hingga pisau menusuk tubuhnya. Mengapa pelaku tega berbuat demikian kepada ayah kandungnya sendiri  ?

Saat diinterogasi, pelaku mengaku ia sering dimarahi, dipukul bahkan dikata-katai sebagai anak haram. Lantaran emosi, KS pun kemudian melakukan perlawanan secara fisik dengan cara menusuk ayah kandungnya dengan pisau. Kasus tersebut masih ditangani kepolisian setempat. Polisi juga memeriksa kejiwaan pelaku.

Dari segi usia, pelaku masih belum dewasa, karena baru 17 tahun. Namun, tindakannya tetap dipertanggungjawabkan secara hukum, meski ancaman hukumannya tak seberat orang dewasa. Barangkali pelaku sudah tak tahan ketika ayahnya terus menerus memarahi, memukul dan seterusnya. Tapi mengapa sampai membunuh ayah kandung sendiri ?

Baca Juga: Golkar Beberkan Keputusan Jusuf Hamka Jadi Cawagub Jakarta Tergantung Kaesang

Boleh jadi tindakan KS bukan direncanakan, namun spontan lantaran sudah tak kuasa menahan rasa amarah dan sakit hati dibilang anak haram. Ibaratnya, nasi telah menjadi bubur, sang ayah, S (55) telah meregang nyawa di tangan anaknya sendiri. Ini adalah peristiwa pembunuhan dalam keluarga, atau kekerasan dalam keluarga, sehingga yang bersangkutan dapat dijerat UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), hanya saja ancaman pidananya tak seberat orang dewasa.

Kasus ini bisa menjadi pelajaran, baik bagi orang tua maupun anak. Semarah-marahnya orang tua hendaknya tidak mengeluarkan kata-kata yang sangat menyakiti anak, seperti kata anak haram, anak jadah dan sebagainya. Mengapa ? Karena anak sama sekali tidak bersalah. Pun ia tidak minta untuk dilahirkan.

Sementara sang anak juga kelewatan, karena melakukan tindakan yang mengakibatkan ayahnya meninggal. Ketika dimarahi, anak tak perlu melawan apalagi secara fisik. Bagaimanapun ia tetap harus menghormati orang tuanya. Kalaupun orang tua marah, cukup didengarkan, tak perlu merespons dengan tindakan fisik.

Baca Juga: Spanyol Dominasi 11 Pemain Terbaik Euro 2024 yang Dipilih Pengamat Teknis UEFA

Meski pelaku masih di bawah umur, namun tindakannya sangat serius karena menyebabkan nyawa orang lain (ayah) melayang. Sehingga, kiranya kasus tersebut tetap harus diusut secara hukum dan tak membuka ruang penyelesaian restorative justice. Biarlah kasusnya diselesaikan lewat pengadilan, bukan secara kekeluargaan. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB