WARGA di Dukuh Randualas Desa Sendangrejo Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali geger menyusul ditemukannya jenazah Trinem (50) tergeletak di belakang rumahnya penuh luka beberapa hari lalu. Di sebelah jenazah ditemukan batu yang berlumuran darah. Diduga Trinem dibunuh dengan cara sangat kejam yakni dipukuli dengan batu di bagian kepala. Darah pun berceceran di sekitar lokasi.
Lantas, siapa yang tega melakukan hal itu ? Ternyata pelakunya adalah SPR (20), anak laki-laki Trinem yang diketahui sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) alias gila. Sebelumnya, Trinem juga sering mengalami kekerasan oleh anak laki-lakinya itu, namun tak sampai membunuh. Namun, entah bagaimana ceritanya, dan diduga tak ada orang yang tahu, ibu malang itu dihabisi nyawanya dengan dipukuli dengan batu.
Dalam peristiwa tersebut SPR tak bisa disalahkan, karena ia tak punya kesadaran seperti orang waras. Berdasar Pasal 44 KUHP, tindakannya tak dapat dipertanggungjawabkan. Benar bahwa yang dilakukan SPR, membunuh ibunya masuk kategori tindak pidana, namun pelakunya tak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Artinya, SPR bakal dilepas dari jeratan hukum, dan selanjutnya negara, dalam hal ini diwakili Dinas Sosial harus hadir untuk mengupayakan pengobatan dan perawatan kepada SPR.
Baca Juga: Artis Tamara Tyasmara diperiksa kondisi psikologinya sebagai bagian dari penyidikan
Membiarkan SPR berkeliaran di jalan sama saja membiarkan masyarakat terancam bahaya. Namanya ODGJ, terkadang berperilaku seperti orang normal, tapi pada saatnya bisa berubah drastis dan tak bisa mengontrol emosi hingga mencelakai orang lain.
Kalaupun kasus tersebut tetap dibawa ke ranah hukum, hakim dapat memerintahkan kepada jaksa untuk merawat SPR, yakni dengan membawanya ke rumah sakit jiwa untuk diobati.
Sayangnya, masyarakat kadang toleran kepada penyandang ODGJ ketika yang bersangkutan tidak bikin onar. ODGJ dibiarkan berbaur dengan keluarganya, sehingga terkesan semua baik-baik saja. Padahal, itu ibarat bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak. Kasus yang menimpa Trinem menjadi contoh betapa penyandang ODGJ bisa berbuat sangat kejam tanpa disadarinya.
Baca Juga: Dalam Gelaran IIMS 2024, Pertamina Tampilkan Inovasi Energi Hijau
Inilah yang harus diantisipasi. Caranya, segera laporkan bila ada ODGJ di suatu tempat tanpa ada pengawasan. Sebab, semua bisa berubah dalam waktu cepat, yang tadinya kalem bisa berubah beringas dan mengancam keselamatan. Intinya jangan biarkan ODGJ berkeliaran di sekitar Anda. (Hudono)