INI peringatan bagi pemilik konter HP agar lebih waspada terhadap siapapun. Bukan berarti selalu curiga kepada pembeli atau pelanggan, melainkan waspada, jangan sampai terjadi tindak kriminal.
Seperti yang terjadi di kawasan Jalan Affandi Depok Sleman Senin pekan lalu, seorang pria datang ke konter untuk servis HP. Saat itu tergeletak dua HP merek iPhone di meja. Entah sudah direncanakan atau belum, pria berinisial HH (26), warga Bandung Jawa Barat ngembat dua IPhone tersebut ketika penjaga konter lengah.
Namun, gelagat HH yang mencurigakan, berdalih mau mengambil uang di ATM, terbaca penjaga konter yang kemudian menggeledah tasnya, lantaran 2 iPhone sudah tidak berada di tempatnya. Ternyata benar, dua HP tersebut sudah berpindah ke dalam tas HH.
Baca Juga: Sepuluh ayat Al-Quran tentang hizbus syaithan, di antaranya melakukan tipu daya kepada manusia
Lantaran ketangkap basah, HH pun menjadi bulan-bulanan massa yang berada di tempat itu. Selanjutnya pelaku diserahkan ke polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam kriminologi kita sering mendengar istilah kejahatan terjadi bukan karena niat pelaku, namun juga karena ada kesempatan. Nah, dalam kasus di atas, masih harus didalami apakah sejak awal HH memang ingin mencuri HP, atau spontan karena ada kesempatan melihat 2 HP di atas meja, sehingga timbul niat mengambilnya. Singkatnya, 2 Iphone tersebut menggoda HH untuk mengambilnya.
Kasus di atas masuk kategori pencurian, namun polisi bisa mengembangkannya. Misalnya dengan menelisik apakah HH bagian dari komplotan pencuri atau beraksi sendirian. Bisa jadi ada penadahnya, sehingga merupakan mata rantai yang tak terpisahkan. Massa yang menghajar HH memang melanggar hukum atau masuk kategori tindak main hakim sendiri.
Baca Juga: Jadi Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali, Dua WNA Ukraina Diburu Bareskrim Polri
Menghajar maling tidak dibenarkan oleh hukum. Mungkin saja masih bisa ditoleransi lantaran sangat jengkelnya pada maling tersebut, namun jangan sampai kebablasan dan menimbulkan luka serius, cacat permanen, apalagi sampai meninggal. Jika itu terjadi, maka para penghajar maling juga harus diproses hukum.
Dengan kejadian tersebut, pemilik konter tentu harus hati-hati, jangan memberi kesempatan orang yang berniat jahat beraksi.
Sebab, bila niat itu didukung dengan kesempatan, maka kejahatan akan terjadi. Karenanya lebih baik mencegah kejahatan ketimbang menindak.
Baca Juga: Indra Sjafri: Tujuh Pemain Asal Belanda Setuju Gabung Timnas U-20
Orang yang punya niat jahat namun tidak punya kesempatan, pada akhirnya juga tak bisa melakukan kejahatan. Itulah mengapa pemilik konter harus protektif, yakni dengan membuat pengaman agar tidak memancing penjahat beraksi. (Hudono)