cermin

Apa kabar hak angket, nyaris tak terdengar lagi

Rabu, 17 April 2024 | 09:30 WIB
Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/1/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

USULAN hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 nampaknya meredup. Bahkan baru-baru ini Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut belum ada pergerakan usulan hak angket di DPR.

Seperti diketahui, usulan tersebut awalnya datang dari capres yang diusung PDIP Ganjar Pranowo. Ganjar mempersoalkan kecurangan Pemilu 2024 dan mendorong agar anggota DPR menggunakan hak angket.

Seperti kita ketahui, hak angket adalah hak istimewa anggota DPR untuk melakukan penyelidikan terkait kebijakan pemerintah yang dinilai melanggar undang-undang atau konstitusi. Namun, untuk mengajukan usulan tersebut tidaklah gampang. Setidak-tidaknya hak angket diusulkan oleh 25 anggota DPR RI yang terdiri lebih dari satu fraksi.

Baca Juga: Cerita misteri desa yang terkena bencana gara-gara batik parang rusak

Sesuai UU MD3 usulan itu kemudian dibahas dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya setengah anggota DPR. Selanjutnya, keputusan harus disetujui oleh setengah dari jumlah anggota DPR yang hadir tersebut. Bagaimana kondisi saat ini ?

Ternyata, usulan tersebut belum masuk di DPR. Bahkan, sebagaimana disebut Puan, belum ada instruksi dari Fraksi PDIP untuk mengusulkan hak angket di DPR. Lantas, mengapa di luar parlemen beredar kencang usulan hak angket di DPR ? Bahkan, kader PDIP Adian Napitupul mengklaim telah menyiapkan naskah akademik hak angket yang melibatkan banyak profesor. Kini pihaknya tinggal menunggu instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Megawati sendiri, menurut keterangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bersedia bertemu Ketum Gerindra Prabowo Subianto usai putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Dari indikasi ini saja menunjukkan mulai melemahnya usulan hak angket. Hak angket memang bukan langkah hukum, melainkan politik.

Baca Juga: Gunung Bromo masih masih jadi daya tarik bagi wisatawan usai libur Lebaran 2024

Sementara langkah hukum sedang berproses di MK. Pasangan 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud sedang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Keputusan diperkirakan pertengahan April mendatang.

Inilah langkah yuridis yang memang disediakan oleh undang-undang. Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak mungkin dilakukan banding maupun kasasi.

Semua pihak, suka atau tidak, harus menerima putusan MK, karena itu langkah terakhir untuk mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Relief Brayut di Candi Borobudur dipercaya memiliki kekuatan magis

Agaknya, tak mungkin untuk mendeligitimasi Pemilu 2024, apalagi sampai membatalkan hasil pemilu secara keseluruhan. Kalaupun pemilu harus diulang, tentu hanya terbatas di wilayah yang terjadi kecurangan, tidak semuanya. (Hudono)  

   

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB