USULAN hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 nampaknya meredup. Bahkan baru-baru ini Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut belum ada pergerakan usulan hak angket di DPR.
Seperti diketahui, usulan tersebut awalnya datang dari capres yang diusung PDIP Ganjar Pranowo. Ganjar mempersoalkan kecurangan Pemilu 2024 dan mendorong agar anggota DPR menggunakan hak angket.
Seperti kita ketahui, hak angket adalah hak istimewa anggota DPR untuk melakukan penyelidikan terkait kebijakan pemerintah yang dinilai melanggar undang-undang atau konstitusi. Namun, untuk mengajukan usulan tersebut tidaklah gampang. Setidak-tidaknya hak angket diusulkan oleh 25 anggota DPR RI yang terdiri lebih dari satu fraksi.
Baca Juga: Cerita misteri desa yang terkena bencana gara-gara batik parang rusak
Sesuai UU MD3 usulan itu kemudian dibahas dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya setengah anggota DPR. Selanjutnya, keputusan harus disetujui oleh setengah dari jumlah anggota DPR yang hadir tersebut. Bagaimana kondisi saat ini ?
Ternyata, usulan tersebut belum masuk di DPR. Bahkan, sebagaimana disebut Puan, belum ada instruksi dari Fraksi PDIP untuk mengusulkan hak angket di DPR. Lantas, mengapa di luar parlemen beredar kencang usulan hak angket di DPR ? Bahkan, kader PDIP Adian Napitupul mengklaim telah menyiapkan naskah akademik hak angket yang melibatkan banyak profesor. Kini pihaknya tinggal menunggu instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Megawati sendiri, menurut keterangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bersedia bertemu Ketum Gerindra Prabowo Subianto usai putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Dari indikasi ini saja menunjukkan mulai melemahnya usulan hak angket. Hak angket memang bukan langkah hukum, melainkan politik.
Baca Juga: Gunung Bromo masih masih jadi daya tarik bagi wisatawan usai libur Lebaran 2024
Sementara langkah hukum sedang berproses di MK. Pasangan 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud sedang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Keputusan diperkirakan pertengahan April mendatang.
Inilah langkah yuridis yang memang disediakan oleh undang-undang. Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak mungkin dilakukan banding maupun kasasi.
Semua pihak, suka atau tidak, harus menerima putusan MK, karena itu langkah terakhir untuk mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Relief Brayut di Candi Borobudur dipercaya memiliki kekuatan magis
Agaknya, tak mungkin untuk mendeligitimasi Pemilu 2024, apalagi sampai membatalkan hasil pemilu secara keseluruhan. Kalaupun pemilu harus diulang, tentu hanya terbatas di wilayah yang terjadi kecurangan, tidak semuanya. (Hudono)