JAGAT politik dan hukum kembali berguncang menyusul banyaknya laporan kecurangan dalam Pemilu 2024. Partai pengusung pasangan Ganjar- Mahfud dan Anies-Muhaimin pun sepakat untuk menggunakan hak angket di DPR. Mereka terdiri PDI Perjuangan, PKB, dan PKS. Sedang partai pendukung lainnya masih belum jelas sikapnya.
Akankah hak angket ini efektif untuk mengungkap kecurangan hingga mengubah hasil pemilu 2024. ? Agaknya bukan itu tujuah hak angket. Hak angket ditujukan untuk menyelidiki kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang dinilai melanggar undang-undang. Bahkan, Mahfud MD mengatakan, angket tidak akan mengubah hasil pemilu yang ditetapkan KPU.
Kalau begitu, mengapa PDIP dan partai pendukung lainnya hendak menggunakan hak angket ? Setidaknya, ini akan menunjukkan kepada masyarakat berbagai bentuk kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024. Apakah angket nantinya akan bermuara pada pemkzulan terhadap presiden ? Bisa saja terjadi bila ditemukan pelanggaran berat, pengkhianatan terhadap negara, maupun terbukti ada tindak korupsi dan kejahatan berat lainnya.
Namun, nampaknya ini tidak mudah. Bahkan, untuk mengajukan hak angket pun persyaratannya sangat ketat sebagaimana diatur dalam UU MD3. Dalam Pasal 199 disebutkan, untuk mengusulkan hak angket setidaknya diajukan oleh 25 anggota DPR yang terdiri lebih dari satu fraksi.
Usulan pengajuan hak angket bisa diterima bila setengah dari jumlah anggota DPR hadir dalam sidang paripurna. Sedang keputusan hak angket diambil dari persetujuan setengah dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Artinya, tidak mudah untuk menyetujui hak angket. Bila anggota DPR yang hadir tidak mencapai setengah dari jumlah anggota keseluruhan, dipastikan usulan angket kandas. Kalaupun lebih dari setengah jumlah anggota DPR hadir, tapi tidak ada setengahnya yang menyetujui hak angket, pun usulan akan kandas.
Baca Juga: Puncak arus mudik di empat gerbang tol terjadi pada Sabtu, lebih rendah dibanding tahun lalu
Namun sebagai mekanisme politik di DPR, tentu pengusulan hak angket sah-sah saja sepanjang memenuhi prosedur. Kini tergantung pada kekuatan pendukung pasangan O3 dan 01 di DPR, apakah kuat untuk menggulirkan hak angket atau tidak.
Tokh kalau berhasil, tak serta merta memakzulkan presiden. Sebab, untuk memakzulkan presiden masih harus dipenuhi syarat ketat, antara lain pelanggaran nyata sebagaimana disebutkan di muka. Itupun masih harus diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), benarkah presiden melanggar konstitusi ? (Hudono)