cermin

3 kemungkinan putusan MK dalam gugatan PHPU

Senin, 15 April 2024 | 11:30 WIB
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin (1/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

DUA pasangan capres cawapres, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat perolehan hasil suara Pilpres yang ditetapkan KPU. Mereka juga mempersoalkan tentang berbagai kecurangan yang terjadi di berbagai daerah sehingga suara mereka terjun bebas.

Namun, untuk membuktikannya, harus melalui pengadilan, yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Bila gugatan mereka dikabulkan, akankah mengubah hasil Pemilu 2024 ?

Agaknya tak  gampang menjawab pertanyaan tersebut. Mengapa ? Karena tidak semua di TPS terjadi kecurangan. Pun tak seluruh sistem di Sirekap dicurangi.

Baca Juga: Dapat dukungan berbagai elemen agar mencalonkan Bupati Bantul, begini tanggapan Untoro Haryadi

Dugaan terjadinya penggelembungan suara pun harus dibuktikan. Pun harus dibuktikan daerah mana yang suaranya digelembungkan. Karena tidak semua daerah suaranya digelembungkan. Jika demikian, nampaknya tidak masuk akal kalau semua proses pemilu harus diulang.

Kalaupun pemilu harus diulang, mestinya terbatas di wilayah yang terjadi kecurangan. Jika demikian, lantas apa kemungkinan putusan yang dijatuhkan MK terkait dengan gugatan dua pasangan capres-cawapres ?

Mendasarkan pada UU MK, ada tiga kemungkinan putusan MK. Pertama, gugatan ditolak, karena dalil yang diajukan penggugat tidak memenuhi ketentuan hukum. Kedua, gugatan tidak diterima, yakni bila penggugat tidak memenuhi syarat formal. Dan ketiga, gugatan diterima, yakni bila dalil yang diajukan penggugat berdasarkan hukum. Diterima bisa sebagian, bisa seluruhnya.

Baca Juga: Lebaran di Sekitar Pesantren Gontor Ponorogo, Mulai Sowan Kyai Gontor Sampai Halal Bihalal Bani

Mungkinkah mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres ? Agaknya sangat sulit, terutama terkait dengan pengajuan bukti-bukti yang harus memenuhi syarat, terstruktur, sistematis dan masif. Ketiga unsur tersebut harus terpenuhi. Bila hasil yang dipersoalkan tidak signifikan, tentu tidak akan mempengaruhi hasil perolehan suara secara keseluruhan.

Meski demikian, kita harus mengapresiasi langkah yang ditempuh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud . Mereka sudah benar mempermasalahkan keputusan KPU yang telah menetapkan perolehan suara pasangan capres-cawapres masing-masing di seluruh TPS di Indonesia. Mereka menggugat karena dinilai ada kecurangan dalam proses tersebut.

Karenanya keputusan siapa pemenang Pilpres 2024 sesungguhnya ada pada MK. MK-lah lembaga yang punya kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, artinya tak dimungkinkan putusan tersebut dibanding maupun dikasasi. Putusan tersebut juga mengikat semua pihak, suka atau tidak suka.

Baca Juga: Maverick Vinales Juarai MotoGP Grand Prix Amerika, Ukir Sejarah dengan Tiga Tim Berbeda

Pemilu memang telah usai, namuan meninggalkan berbagai persoalan yang harus dituntaskan segera, termasuk terkait dugaan kecurangan dan penggelembungan suara. Kita tunggu saja keputusan MK. (Hudono)

 

Halaman:

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB