HARIAN MERAPI - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil Mensos Tri Rismaharini dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Tri Rismaharini menyatakan kesiapannya untuk hadir bila telah menerima undangan dari MK.
Demikian pernyataan Mensos RI Tri Rismaharini atau biasa disapa Risma saat ditemui di Kendari, Selasa.
Baca Juga: Hadapi ancaman siber, ini yang harus dilakukan untuk amankan data pribadi menurut Wamenkominfo
Ia siap bila memang dibutuhkan untuk memberi keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Risma mengatakan bahwa meski telah beredar informasi terkait panggilan MK terhadap dirinya dan tiga menteri lainnya di kabinet Joko Widodo (Jokowi), pihaknya sama sekali belum menerima surat panggilan resmi dari MK tersebut.
Meski begitu, Risma memastikan apabila menerima undangan panggilan dari MK untuk memberikan keterangan, dirinya telah siap dan pastikan akan menghadiri panggilan tersebut.
"Nanti, undangannya belum saya terima, nanti kalau sudah terima, yah saya datang lah," kata Risma saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka mengunjungi peserta pelatihan disabilitas di Sentra Meohai Kendari.
Ia juga menjelaskan bahwa terkait dengan penyaluran bansos, pihaknya langsung mengirimkan anggaran tersebut ke masing-masing daerah melalui bank.
"Langsung transfer ke bank," ujarnya.
Risma juga membeberkan bahwa terkait dengan perubahan data penerima bansos di seluruh wilayah, secara keseluruhan telah diatur oleh masing-masing daerah sesuai dengan undang-undang fakir miskin.
"Nanti diusulkan ke kami, dan setiap bulan itu terubah datanya sesuai dengan permintaan daerah. Sudah 6 juta lebih yang kita ubah," jelasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Marsdya Mohamad Tonny Harjono Sebagai KSAU