Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra yakin MK tolak permohonan Ganjar-Mahfud, ini alasannya

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB
 Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).  (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)



HARIAN MERAPI - Pasangan Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin telah mengajukan gugatan PHPU ke MK.


Atas pengajuan gugatan tersebut, Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra meyakini MK akan menolaknya.


Keyakinan tersebut disampaikan usai persidangan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: JNE Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan 2024, Banyak Promo Ongkos Kirim

“Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” kata Yusril .


Dikatakan Yusril, permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud lebih banyak narasi seperti permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ia menilai, Ganjar-Mahfud tidak memaparkan bukti-bukti konkret.

“Sepintas kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya adalah kualitatif,” katanya.

Selain itu, Yusril juga yakin MK bakal menolak permohonan Ganjar-Mahfud lantaran belum pernah tercatat dalam sejarah pemilu presiden dan wakil presiden diulang.

Baca Juga: AHY Siapkan Kader Terbaik Demokrat untuk Kabinet Prabowo-Gibran

“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh,” tutur guru besar hukum tata negara itu.

Dalam petitumnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menuntut agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Berikutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.

Pada hari ini, Rabu, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Baca Juga: BPKH Gelar Program Balik Kerja Bareng Gratis untuk Pemudik Lebaran 2024, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Sesi pertama adalah permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X