INGAT Mbah Slamet ? Ya, dukun palsu mengganda uang yang super sadis karena telah menghabisi nyawa 12 orang. Mbah Slamet atau Tohari, warga Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara itu telah divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara 1 Februari. Wajar saja, karena aksinya kelewat sadis. Ia memperdaya korbannya dengan modus pengadaan uang.
Ada yang menyetor Rp 30 juta, bahkan Rp 40 juta dengan janji akan bertambah hingga Rp 2 miliar melalui ritual tertentu. Namun, janji tinggal janji. Tak ada uang korban yang bertambah, bahkan malah tidak kembali. Merasa ada yang tidak beres dengan kelakuan Mbah Slamet, korban pun mulai menagih uangnya agar dikembalikan. Dari situlah kemudian Mbah Slamet merencanakan menghabisi mereka yang menagih.
Bayangkan, 12 nyawa melayang di tangan Mbah Slamet. Umumnya, korban diracun dengan apotas dicampur air putih. Mbah Slamet pun mengelabui dengan mengatakan itu bagian dari ritual penggandaan uang. Aksi biadab Mbah Slamet sudah dilakukan sejak Februari-Maret 2023 hingga akhirnya terbongkar setelah ditemukan gundukan tanah di ladang miliknya yang ternyata berisi kerangka manusia.
Baca Juga: Artis Tamara Tyasmara diperiksa kondisi psikologinya sebagai bagian dari penyidikan
Sebelum aksinya berulang, Mbah Slamet keburu ditangkap polisi dan mengakui perbuatannya. Anehnya, seperti tak ada penyesalan. Bahkan, saat menjalani persidangan di PN Banjarnegara, terdakwa ini nampak dingin tak ada raut penyesalan. Dalam sidang terungkap uang dari korban digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Kalau kemudian hakim menjatuhkan vonis mati kepada Mbah Slamet, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP, sudah sewajarnya, karena tidak ada lagi hukuman yang lebih berat ketimbang mati. Bahasa sederhananya, dua belas nyawa hanya dibalas dengan satu nyawa. Sebelumnya, Mbah Slamet juga terlibat kasus uang palsu dan sudah dijatuhi vonis bersalah.
Agaknya, kelakuan Mbah Slamet memang sudah sulit diperbaiki sehingga hakim menjatuhkan hukuman mati. Meski Komnas HAM hingga saat ini tak setuju dengan hukuman mati, namun hukuman tersebut tetap sah karena telah menjadi hukum positif di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Dalam Gelaran IIMS 2024, Pertamina Tampilkan Inovasi Energi Hijau
Bahkan, usai divonis mati pun Mbah Slamet nampak biasa-biasa saja. Boleh jadi, ada yang tak beres dengan aspek kejiwaan yang bersangkutan. Namun, hukum tetap harus dijalankan. Lebih penting lagi, jangan lagi ada korban dukun palsu pengganda uang. Sebab, dipastikan praktik penggandaan uang itu hanya bualan belaka. (Hudono)