cermin

Hukuman berat paman bejat, ponakan pun dicabuli

Selasa, 7 November 2023 | 09:30 WIB
Ilustrasi (Antara)

SEORANG paman di Semarang, AY (22) tega mencabuli ponakannya sendiri yang masih berusia enam tahun.

Tragisnya, anak tersebut meninggal dunia. Ada tidaknya sebab akibat dari peristiwa tersebut masih didalami polisi. Kebetulan anak tersebut menderita penyakit TBC, hingga kondisinya makin parah.

Andai pihak rumah sakit tidak curiga terhadap jenazah anak yang disebut kematiannya tak wajar, mungkin kasus itu tidak terungkap.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Ajak Pendukung Waspadai Sabotase Suara

Dokter mendapati luka serius pada organ vital dan anus bocah perempuan warga Kota Semarang itu. Setelah dilacak, AY sudah melakukan pencabulan sampai tujuh kali terhadap korban. Benar-benar biadab.

AY pun ditangkap polisi saat pemakaman korban pekan lalu. Aksi pencabulan ini sungguh kelewat sadis, bagaimana mungkin seorang paman tega mencabuli ponakannya sendiri. Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengaku terpengaruh oleh tayangan video porno. Entah dari mana ia menonton video porno itu. Namun mengapa kemudian ponakannya menjadi sasaran ?

AY bakal dijerat pasal pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara lima belas tahun. Tak hanya itu, yang bersangkutan bisa saja dijerat pidana karena menjadi penyebab meninggalnya korban.

Baca Juga: Kemenkes Rencanakan Fitur Poin SatuSehat untuk Dapat Obat Gratis

Bahwa korban menderita sakit TBC, mungkin semua maklum bila berisiko tinggi. Namun, kondisi tersebut menjadi lebih parah ketika korban mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pamannya. Dari sini polisi dapat menarik analisis antara sebab dan akibat.

Kasus di atas sekaligus membuktikan bahwa pencabulan dapat dilakukan oleh siapa saja, bahkan orang terdekat korban, termasuk paman. Kalaupun pelaku berdalih terpengaruh video porno, mengapa memilih sasaran ponakan sendiri ? 

Kasus ini tentu menjadi peringatan bagi para orangtua yang memiliki anak perempuan belum dewasa. Jangan pernah melepas pengawasan terhadap putra-putrinya, karena siapa tahu predator anak ada di sekitar mereka. Caranya adalah dengan mengambil langkah antisipasi, jangan sampai terjadi pencabulan atau tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Temanggung Raih SDGs Awards dari Kementerian PPN-Bappenas

Anak adalah kelompok rentan yang sewaktu-waktu bisa menjadi korban kejahatan seksual orang dewasa. Sejak dini mereka harus diajarkan untuk menjaga diri dari orang yang potensial berbuat jahat, misalnya jangan mau disentuh oleh siapapun, apalagi di area alat vital.

Lebih dari itu, jangan mau diajak berdua-duan dengan siapapun. AY yang notabene paman korban layak mendapat ganjaran hukuman berat, apalagi mengakibatkan korban meninggal. (Hudono)

Halaman:

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB