TIDAK semua orang rela ditegur ketika berbuat salah. Ketiga ditegur bukannya sadar dan minta maaf, malah sebaliknya, marah-marah, bahkan sampai menganiaya.
Itulah yang dilakukan dua pria berboncengan motor yang melawan arus di perempatan Jalan Sagan, Bulakksumur, Caturtunggal Depok Sleman baru-baru ini.
Orang yang menegur pun ketakutan setelah dua pemuda yang melawan arus itu mengejarnya dan memukulinya.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak disidang Dewas, ini keputusannya
Bahkan warga di sekitar lokasi yang melihat kejadian tersebut dan berusaha menolong korban malah jadi sasaran amuk dua pemuda, berinisial AK dan UD. Namun, lantaran jumlah warga terus bertambah, dua pelaku akhirnya berhasil diringkus dan dibawa ke kantor polisi.
Memang agak aneh, orang ditegur malah-marah, bukannya memperbaiki diri. Melawan arus lalu lintas jelas merupakan tindakan yang salah. Persoalannya, orang yang melihat kesalahan tersebut tak selalu berani menegur karena khawatir terancam. Seperti pada kejadian di Simpang Empat Jalan Sagan tersebut, penegur malah dianiaya.
Kasus tersebut berbuntut bukan hanya pelanggaran lalu lintas, melainkan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP Jo Pasal 170 KUHP yakni pengeroyokan. Dua pemuda AK dan UD harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Mereka maunya ngeyel, menang sendiri karena tak mau ditegur ketika berbuat salah, kini akibatnya keduanya harus berurusan dengan hukum.
Baca Juga: Sertifikat kompetensi menjadi dokumen penting untuk melangkah ke jenjang pekerjaan
Memang untuk menindak pelanggaran lalu lintas harus dilakukan oleh aparat yang berwenang, bukan warga. Namun, kalau hanya memperingatkan atau menegur orang yang melakukan pelanggaran, tentu sah-sah saja, malah dianjurkan. Bahkan, dalam hukum pidana, orang yang melihat terjadinya tindak pidana namun tidak melakukan pencegahan, justru bisa dituduh terlibat pidana.
Budaya menegur terhadap orang yang melakukan pelanggaran sebenarnya sangat bagus, hanya saja caranya harus santun.
Dalam kasus di atas, belum jelas bagaimana cara menegur pengendara motor yang melawan arus itu. Keduanya selain dijerat UU tentang Lalu Lintas Jalan Raya, juga dapat dikenai pasal-pasal pidana karena telah melakukan penganiayaan terhadap orang yang menegurnya.
Baca Juga: Dukungan nyata Danone Aqua untuk difabel dan ABK Karanganom Klaten
Hukuman tersebut sekaligus menjadi sarana penjera bagi pelaku agar tidak sewenang-wenang terhadap orang yang menegur atau memperingatkannya ketika yang bersangkutan berbuat salah. Taat pada aturan lalu lintas seharusnya menjadi budaya kehidupan masyarakat yang penaatannya tak perlu dipaksa-paksa, atau ditegur, melainkan didasarkan pada kesadaran individu. (Hudono)