INI tergolong kasus besar dan fenomenal di DIY. Seorang pengusaha disekap di kamar, dan uang Rp 2 miliar dibawa kabur penipu. Begitulah judul headline Koran Merapi baru-baru ini. Korbannya adalah UM, warga Karanganyar yang kos di Condongcatur Depok Sleman.
Singkat cerita, UM tergiur pinjaman lunak, dijanjikan diberi pinjaman Rp 14 miliar tanpa jaminan, dan hanya perlu melunasi Rp 6 miliar, dengan syarat menyetor Rp 2 miliar sebagai bukti keseriusan.
Pada saatnya, uang tersebut diserahkan kepada komplotan pelaku di sebuah kamar kawasan Depok Sleman. Begitu uang diserahkan, pelaku keluar dan mengunci kamar dari luar, langsung kabur membawa uang dari UM senilai Rp 2 miliar.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Tangkap Residivis Kurir Narkoba
Atas kejadian tersebut korban lapor ke Polda DIY dan langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan dua pelaku, yakni OK (51) warga Bogor dan KSW (60) warga Kudus, sedang lainnya masih diburu. Diduga mereka beraksi dalam jaringan komplotan dan sudah berulang kali melakukan penipuan.
Dilihat kronologinya, UM sepertinya terlalu percaya kepada pelaku yang menjanjikan pinjaman tanpa jaminan yang nilainya cukup fantastis Rp 14 miliar.
Mana ada kreditur melepas uang sebegitu banyak tanpa ada jaminan ? Dari sini saja, seharusnya UM curiga karena sangat tidak masuk akal. Selanjutnya, bagaimana mungkin bilang pinjaman lunak tanpa jaminan namun mensyaratkan UM menyetor Rp 2 miliar sebagai bukti keseriusan ?
Baca Juga: Atasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Pati Beri Piagam Penghargaan Satreskrim Polresta
Lagi-lagi, UM masih belum curiga. Hingga akhirnya uang Rp 2 miliar itu benar-benar diserahkan kepada pelaku dan langsung dibawa kabur.
Langkah jajaran Polda DIY yang cepat mengidentifikasi pelaku patut diapresiasi. Apalagi sampai berhasil menangkap dua pelaku, meski sebagian masih diburu, ini upaya yang patut diacungi jempol.
Kasus tersebut sudah bukan lagi masuk ranah perdata, melainkan pidana murni, yakni penipuan. Dari asalnya, soal pinjam meminjam masuk ranah hukum perdata. Namun karena di dalamnya ada unsur penipuan dan tipu muslihat, maka masuk bidang pidana.
Baca Juga: Bulog Gelar Grebek Pasar dengan Beras SPHP di Wilayah Eks Karesidenan Kedu, Ini Lokasinya
Bagi UM tentu yang penting uangnya kembali. Persoalannya, bagaimana seandainya uang tersebut telah dialihkan kepada orang lain atau dicuci sehingga seolah-olah uang halal ? Lagi-lagi ini tugas aparat kepolisian, untuk selain menelisik jaringan penipu bermodus pinjaman lunak, juga bagaimana agar uang Rp 2 miliar yang digondol pelaku bisa kembali. (Hudono)