KALAU cinta sudah tak bisa dibendung, sepertinya tak ada yang ditakuti. Sayangnya, jalannya melenceng hingga berbuntut hukum. Itulah yang dialami seorang janda warga Pengasih Kulonprogo TR (47), yang rela masuk penjara gara-gara tak bisa dipisahkan dengan selingkuhannya, N (59) pria beristri warga Sentolo.
TR rela melakukan kejahatan merental motor untuk diserahkan kepada kekasihnya, N, dengan tujuan untuk digadaikan. Pasalnya, N terbelit utang dan sulit untuk melunasi. Dengan cara menggadaikan motor itulah ia berharap bisa melunasi utang. Tapi belum sampai tujuan tercapai, keduanya diringkus polisi.
Menurut pengakuannya, TR rela berbuat demikian untuk membalas kebaikan selingkuhannya itu. Alhasil, keduanya harus meringkuk di sel tahanan guna menunggu proses hukum lebih lanjut. Mengapa keduanya diproses hukum, bukan salah satu ?
Baca Juga: Puncak El Nino, DPRD Sukoharjo desak OPD terkait gerak cepat bantu masyarakat
Tak lain karena mereka bersekongkol. Awalnya, tindakan TR yang menyewa motor tidak ada salahnya, sebagai fenomena biasa atau lumrah. Menjadi tidak biasa, ketika motor yang disewa itu diberikan kepada selingkuhannya untuk digadaikan. Jadi, sejak awal TR telah memiliki niat jahat, yakni menggadaikan motor rental milik AHL (36), warga Wates. Padahal jelas, motor rental tak boleh digadaikan.
Lantaran motor tak juga kembali, AHL pun lapor polisi, hingga berlanjut dengan penangkapan TR dan N. Sebenarnya peristiwa gadainya sudah terjadi pada Mei 2023 lalu, namun baru belakangan diproses hukum, lantaran di dalamnya ada unsur penipuan dan penggelapan. Si penerima gadai boleh jadi tidak tahu bila motor yang menjadi objek gadai adalah barang rental. Pihak gadai pun tak bisa disalahkan, karena hanya menerima barang tanpa meneliti secara cermat asal-usulnya.
Dengan mencuatnya kasus tersebut, bisa jadi kasusnya bisa melebar karena keduanya bukan pasangan resmi. Ini bisa terjadi bila istri N tidak terima dan melaporkan perselingkuhan suaminya dengan TR. Berdasar Pasal 284 KUHP mereka dapat diadukan melakukan perselingkuhan. Delik ini merupakan aduan dan tak dapat dibelah.
Baca Juga: Sebanyak Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan masuk ke parpol, PPATK lapor ke KPU
Artinya, tak bisa hanya mengadukan seorang saja, TR misalnya. Sebab, mengadukan satu orang sama saja mengadukan keduanya. Itulah konsekuensi delik aduan terkait kasus perselingkuhan. Kasus semacam ini nampaknya sulit ditutup-tutupi, apalagi mereka terlibat kasus penipuan dan penggelapan, makin menguatkan dugaan tindak pidana perselingkuhannya. (Hudono)