MASYARAKAT di kawasan Pendowoharjo Sewon Bantul geger menyusul ditemukannya mayat bayi laki-laki tanpa kepala di dam Sungai Bedog Minggu lalu.
Saksi yang kebetulan melintas di tempat kejadian langsung melapor ke polisi. Setelah diteliti Tim Inafis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada mayat tersebut. Diduga bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap (hugel).
Kalau tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, mengapa mayat bayi tersebut dalam kondisi tanpa kepala ? Sungguh mengerikan. Diduga hal itu terjadi karena mayat terbawa arus dan terbentur-bentur benda keras.
Baca Juga: Waspadai kanker kolorektal, menyerang usus besar, ini faktor penyebabnya
Lantas siapa pelaku pembuang bayi tersebut ? Apakah bayi dibuang dalam keadaan meningggal atau masih hidup, masih harus didalami. Lebih penting lagi, kalau benar bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap, maka polisi harus melacak siapa pelakunya.
Untuk mengungkap hal itu, paling tidak perlu dilakukan penyelidikan siapa perempuan yang belum lama ini hamil di daerah tersebut. Boleh jadi, ada saksi atau tetangga pelaku yang mengetahui, sehingga akan membuka kedok kasus penemuan mayat bayi tanpa kepala tersebut.
Bila tetangga tidak abai, sebenarnya tidak terlalu sulit untuk mengetahui perempuan hamil di waktu-waktu terakhir ini. Apalagi ketika kehamilan mencapai usia 8-9 bulan, sangat mudah dideteksi lantaran tak bisa lagi ditutup-tutupi. Belum lagi bila sang ibu periksa ke bidan atau dukun dan sebagainya.
Atau, bisa pula minta bantuan oknum tenaga kesehatan untuk menggugurkan kandungan. Namun untuk hal yang disebut terakhir ini nampaknya kecil kemungkinannya karena bayi sudah berwujud. Jadi, diduga bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi normal, namun orangtuanya tidak menghendaki kelahirannya sehingga bayi tersebut dibunuh.
Jika itu yang terjadi, pelaku diancam pasal pembunuhan. Pembunuhan terhadap bayi, bocah atau orang dewasa pada dasarnya sama saja, yakni sengaja menghilangkan nyawa. Bahkan, bayi yang masih di dalam kandungan pun punya hak hidup sehingga tak boleh dibunuh, kecuali membahayakan keselamatan ibunya.
Pelaku pembunuhan bayi layak mendapat hukuman berat, karena tidak menghargai nyawa orang lain yang notabene darah dagingnya sendiri. Kalau tidak menghendaki bayinya lahir di dunia, lebih baik disrahkan kepada lembaga sosial, entah itu panti asuhan atau sejenisnya, yang jelas, janganlah membunuh bayi.
Baca Juga: BI DIY Sebut Belum Ada Kasus Pemalsuan QRIS Kotak Amal di Jogja, Pengurus Masjid Wajib Lakukan Ini
Perasaan malu acap dijadikan alasan pelaku untuk membunuh bayi. Tentu ini tidak sebanding dengan nyawa bayi yang mestinya mendapat perlindungan dari orantuanya. (Hudono)