POLISI telah menangkap pemeran video dewasa Kebaya Merah yang sempat menggegerkan dunia maya. Mereka adalah pasangan kekasih yang mengaku dibayar untuk membuat konten video dewasa.
Menurut pengakuannya, hanya dengan bayaran Rp 750 ribu pasangan kekasih itu bersedia membuat konten video dewasa di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Benarkah hanya dengan bayaran Rp 750 ribu pasangan kekasih, ACS dan AH bersedia beradegan asusila? Polisi masih mendalaminya.
Baca Juga: Intip teknologi Korlantas yang digunakan untuk memantau kelancaran jalur KTT G20 di Bali
Dalam perkembangannya polisi menemukan kartu kuning AH yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan sedang berobat di sebuah rumah sakit. Ada dugaan AH punya kelainan, yakni memiliki kepribadian ganda.
Terkait temuan tersebut, polisi masih mendalaminya juga. Tak kurang 92 video dewasa telah mereka bikin atas pesanan salah satu akun twitter. ACS dan AH mendapat pesanan membuat konten tak senonoh dengan tema Receptionist
Hotel yang antara lain pelaku menggunakan kebaya merah. Berdasar penyelidikan, konten tersebut dijual oleh pemilik akun twitter tersebut dengan harga bervariasi.
Baca Juga: Rayakan ulang tahun pertama, komunitas Senam Sehat Bahagia Dusun Sedan Sleman gelar senam bersama
Sejauh ini polisi masih memburu siapa pemilik akun twitter yang memesan konten tak senonoh tersebut. Mengacu sistem peradilan pidana di Indonesia, yang disebut sebagai pelaku memang bukan hanya pemeran dalam video dewasa tersebut, melainkan juga orang yang menyuruh melakukan atau memberi sarana maupun kesempatan dilakukannya tindak pidana (pembuatan video dewas).
Jadi jelas, akun twitter selaku pengorder pembuatan video dewasa adalah pelaku tindak pidana.
Bahwa kemudian diketahui AH mempunyai kepribadian ganda, tentu tak tak bisa menjadi alasan pembenar atas tindak pidana yang dilakukannya. Artinya AH dan kekasihnya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Tak hanya itu, orang yang menyebarkan konten porno Kebaya Merah juga dapat terancam pidana sebagaimana diatur pasal 27 UU ITE.
Karenanya masyarakat harus hati-hati ketika menerima kiriman video dewasa bertajuk Kebaya Merah, bisa berurusan dengan hukum bila diketahui turut menyebarkannya. Kalau kita amati, banyak unggahan di media sosial yang menampilkan potongan adegan Kebaya Merah, namun tidak utuh, sehingga tidak terlihat aspek pornografinya.