SUNGGUH tragis, tiga pekerja terjebak dalam septic tank sedalam empat meter. Mereka awalnya sedang menggali septic tank baru, namun tanpa disadari dinding septic tank lama yang berada di sebelahnya runtuh hingga menimbun mereka.
Dua orang berhasil diselamatkan meski mengalami luka-luka, sedang seorang pekerja meninggal di tempat kejadian.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Ngangkrik, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman, Senin lalu. Korban dievakuasi Tim SAR Yogya yang segera datang setelah mendapat laporan terjadinya musibah.
Awam mungkin berpendapat bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah yang tak bisa diduga. Namun, semestinya, sebelum dilakukan penggalian atau pembuatan septic tank baru, sudah harus disurvei kondisi sekitarnya.
Menggali septic tank baru, sementara di sebelahnya masih ada septic tank lama, tentu sangat berisiko. Sayangnya, hal itu tak pernah diperhitungkan oleh pekerja maupun pengguna tenaga kerja. Artinya, segala kemungkinan sebenarnya bisa diperhitungkan, terutama terkait risiko yang bakal timbul.
Ketiga penggali septic tank yakni Tujimin (55), warga Nglampar, Caturharjo, meninggal, Murjianyo (47), warga Ngangkrik Triharjo dan Andree (30), warga Nglampar Caturharjo masuk kategori pekerja informal yang acap terbaikan, terutama terkait dengan perlindungan keselamatannya.
Mereka tidak mengenakan alat kelengkapan keselamatan, sehingga ketika dinding ambruk, tak bisa berbuat apa-apa. Sedangkan pertolongan boleh dikatakan tidak datang segera.
Itulah persoalan klasik selama ini, perlindungan hukum terhadap pekerja informal di Indonesia masih sangat lemah. Sehingga, ketika terjadi kecelakaan kerja, dengan gampangnya mengatakan itu sebagai musibah. Padahal, kalaupun itu dianggap musibah, seharusnya dapat dicegah atau diantisipasi. Berbeda dengan pekerja formal yang relatif telah memiliki mekanisme perlindungan kerja yang standar.
Kalau mau jujur, baik pekerja formal maupun informal sama-sama berhak mendapat perlindungan keselamatan. Jika demikian, siapa sesungguhnya yang bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan kerja ?
Mestinya pengguna kerja atau user. Harus diakui, selama ini hubungan antara pekerja dengan pengguna kerja belum berimbang . Kedudukan pengguna kerja jauh lebih kuat ketimbang pekerjanya. Mereka punya posisi yang kuat.
Meski demikian, paling tidak pengguna kerja memiliki tanggung jawab moral ketika terjadi kecelakaan kerja, yang notabene sering disebut musibah. Mereka bertanggung jawab untuk mengobati pekerja yang sakit atau luka-luka serta memberi santunan kepada pekerja yang meninggal. (Hudono)