BHABINKAMTIBMAS ternyata sangat oke perannya. Bukan hanya berperan menciptakan ketertiban masyarakat agar aman dan kondusif, melainkan juga ikut membantu mengatasi persoalan masyarakat, bahkan di level rumah tangga.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Klitren Gondokusuman Kota Yogya, aparat Bhabinkamtibmas, Aiptu Andreas Triyono SH mampu memberi solusi kepada pasangan suami-istri yang sudah berpisah atau bercerai.
Mereka didamaikan oleh pak polisi, sehingga rujuk kembali. Solusi itu diperoleh ketika mereka didamaikan di rumah pak RT.
Awalnya, sang mantan suami mengancam mantan istrinya, padahal mereka masih tinggal serumah. Oleh mantan istri, ancaman tersebut dilaporkan ke Bhabinkamtibmas setempat yang kemudian dimediasi, dan alhasil keduanya malah rujuk.
Saat mantan suami melakukan pengancaman, kondisinya mabuk. Sementara mantan istri merasa ketakutan sehingga lapor polisi.
Yang menarik, anggota Bhabin ternyata paham soal agama, sehingga dapat memberi penjelasan kepada mereka terkait larangan dua orang lawan jenis tinggal serumah, padahal sudah bukan suami istri lagi. Karenanya mereka disarankan untuk rujuk, sehingga sah dan tidak melanggar norma agama maupun negara.
Bhabinkamtibmas masuk ke ranah privat sepertinya fenomena baru. Selama ini masih ada anggapan bahwa Bhabinkamtibmas hanya mengurusi masalah kamtibmas belaka. Tentu ini tidak keliru, bahkan bisa dibilang sebagai sebuah terobosan, namun tentu tak boleh berlebihan atau di luar kepatutan.
Urusan kawin, cerai, rujuk, memang masuk kategori ranah privat yang tak boleh diintervensi pihak lain. Meski demikian, tidak dilarang untuk memberi saran demi penyelesaian yang lebih baik. Termasuk dalam kasus di atas, tak ada salahnya anggota Bhabinkamtibmas memberi saran dan solusi terbaik.
Bhabinkamtibmas memang perlu dibekali bukan saja ilmu pengetahuan, melainkan juga keterampilan atau kemampuan di berbagai bidang, termasuk pengetahuan agama. Tidak semua masalah bisa diselesaikan secara hukum, maka kita mengenal restorative justice. Sepanjang korban bersedia memaafkan, dan tindak pidana yang dilakukan tidak berat (ancaman di bawah lima tahun), bisa ditempuh mekanisme restorative justice.
Fenomena di atas bisa menjadi percontohan bagi daerah lainnya bahwa Bhabinkamtibmas bisa apa saja, tak hanya ngurusi Kamtibmas belaka. Mereka bisa memahami problem di masyarakat, termasuk hal-hal yang bersifat pribadi.
Baca Juga: Cerita misteri penampakan sosok menakutkan yang ikut Taraweh
Padahal, kalau mengacu pada peraturan perundangan, kasus di atas sebenarnya masuk dalam ranah kekerasan dalam rumah tangga dan diatur dalam UU PKDRT, namun ternyata dapat diselesaikan secara sederhana tanpa lewat pengadilan. (Hudono)