Gara-gara terjerat Pinjol

photo author
- Senin, 1 Desember 2025 | 11:30 WIB
ilustrasi uang (dok harianmerapi.com)
ilustrasi uang (dok harianmerapi.com)

Gara-gara terlilit utang pinjaman online (pinjol), orang bisa berbuat nekat, apa saja bisa dilakukan, termasuk melakukan kejahatan pencurian. Inilah yang dilakukan seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Sleman MRH, mencuri laptop di sebuah kontrakan di kawasan Gamping Sleman baru-baru ini.

Korban, SD, asal Sumatera Selatan terkejut ketika mendapati laptop yang diletakkan di meja sudah raib. Korban pun melapor ke polisi dan dalam waktu relatif singkat pelaku berhasil dibekuk. Saat diinterogasi pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri, yakni laptop dan HP, karena terlilit utang pinjaman online.

Itulah mengapa pinjol sangat berbahaya, apalagi ketika orang yang berutang tak bisa melunasi dalam waktu yang  telah ditentukan. Sebab, utang akan terus berbunga, bahkan bisa melebihi pinjaman pokoknya. Debitur semakin panik ketika utang terus membengkak dan tak bisa melunasi. Akhirnya, muncullah pikiran nekat untuk mencuri barang berharga, entah milik teman atau orang yang tak dikenal.

Baca Juga: 750 pesepeda dari beberapa negara ikuti Maybank Cycling Series Il Festino 2025, berikut daftar pemenangnya

Namanya pencuri, tidak pilih-pilih sasaran, begitu ada kesempatan, barang langsung diembat. Begitu pula barang SD berupa laptop yang diletakkan di meja, diembat MRH begitu mengetahui pemiliknya tidak sedang berada di rumah kontrakan. Penjahat akan berusaha mencari celah beraksi, yakni saat calon korbannya lengah.

Kasus terjerat pinjol berujung kriminal nampaknya sudah sering terjadi. Jangankan pinjol ilegal, yang legal saja terkadang mencekik dengan bunga tinggi sehingga memberatkan konsumen. Dalam kasus di atas masih belum jelas, apakah pelaku terjerat pinjol legal atau ilegal. Yang jelas, pelaku merasa keberatan untuk membayar atau melunasinya, sehingga memilih nekat mencuri.

Apakan dengan mencuri, masalah akan selesai ? Tentu tidak sesederhana itu. Pelaku bakal dipenjara, namun belum tentu uang kembali kepada korban. Lho ? Kalau uang itu sudah digunakan pelaku atau habis dibelanjakan, akan sulit untuk mengembalikannya. Pada kasus di atas, laptop hasil curian dijual pelaku, nah di mana uangnya ? Itulah yang perlu didalami polisi. Jangan sampai pelaku ditangkap, tapi uangnya sudah tidak ada.

Baca Juga: Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar: Korban Meninggal 442 Jiwa, Hilang 402 Orang

Korban tentu tak puas bila hanya melihat pencurinya dipenjara, melainkan ingin agar laptop atau uangnya kembali. Karena itu, jangan terjebak pada pinjol, karena dampaknya bisa mengerikan, termasuk melakukan kejahatan. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X