Gara-gara terlilit utang pinjaman online (pinjol), orang bisa berbuat nekat, apa saja bisa dilakukan, termasuk melakukan kejahatan pencurian. Inilah yang dilakukan seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Sleman MRH, mencuri laptop di sebuah kontrakan di kawasan Gamping Sleman baru-baru ini.
Korban, SD, asal Sumatera Selatan terkejut ketika mendapati laptop yang diletakkan di meja sudah raib. Korban pun melapor ke polisi dan dalam waktu relatif singkat pelaku berhasil dibekuk. Saat diinterogasi pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri, yakni laptop dan HP, karena terlilit utang pinjaman online.
Itulah mengapa pinjol sangat berbahaya, apalagi ketika orang yang berutang tak bisa melunasi dalam waktu yang telah ditentukan. Sebab, utang akan terus berbunga, bahkan bisa melebihi pinjaman pokoknya. Debitur semakin panik ketika utang terus membengkak dan tak bisa melunasi. Akhirnya, muncullah pikiran nekat untuk mencuri barang berharga, entah milik teman atau orang yang tak dikenal.
Namanya pencuri, tidak pilih-pilih sasaran, begitu ada kesempatan, barang langsung diembat. Begitu pula barang SD berupa laptop yang diletakkan di meja, diembat MRH begitu mengetahui pemiliknya tidak sedang berada di rumah kontrakan. Penjahat akan berusaha mencari celah beraksi, yakni saat calon korbannya lengah.
Kasus terjerat pinjol berujung kriminal nampaknya sudah sering terjadi. Jangankan pinjol ilegal, yang legal saja terkadang mencekik dengan bunga tinggi sehingga memberatkan konsumen. Dalam kasus di atas masih belum jelas, apakah pelaku terjerat pinjol legal atau ilegal. Yang jelas, pelaku merasa keberatan untuk membayar atau melunasinya, sehingga memilih nekat mencuri.
Apakan dengan mencuri, masalah akan selesai ? Tentu tidak sesederhana itu. Pelaku bakal dipenjara, namun belum tentu uang kembali kepada korban. Lho ? Kalau uang itu sudah digunakan pelaku atau habis dibelanjakan, akan sulit untuk mengembalikannya. Pada kasus di atas, laptop hasil curian dijual pelaku, nah di mana uangnya ? Itulah yang perlu didalami polisi. Jangan sampai pelaku ditangkap, tapi uangnya sudah tidak ada.
Baca Juga: Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar: Korban Meninggal 442 Jiwa, Hilang 402 Orang
Korban tentu tak puas bila hanya melihat pencurinya dipenjara, melainkan ingin agar laptop atau uangnya kembali. Karena itu, jangan terjebak pada pinjol, karena dampaknya bisa mengerikan, termasuk melakukan kejahatan. (Hudono)