Sulitnya bikin penjahat insyaf

photo author
- Senin, 3 November 2025 | 12:30 WIB
ilustrasi borgol (dok harianmerapi.com)
ilustrasi borgol (dok harianmerapi.com)

PENJAHAT, apakah selamanya menjadi penjahat ? Belum tentu, tergantung situasinya. Ada penjahat yang benar-benar insyaf tak mengulangi perbuatannya setelah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Tapi ada pula yang tidak kapok. Usai menjalani hukuman, berulah lagi melakukan kejahatan.

Agaknya inilah yang dilakukan JRM (19), warga Umbulharjo Yogya. Baru sebulan menghirup udara bebas, usai divonis satu tahun empat bulan penjara karena terlibat kasus curanmor, JRM kembali beraksi, kali ini menjambret HP milik seorang perempuan di kawasan Sinduadi Mlati Sleman. Korbannya Ny SN (48), warga Kutu Dukuh Sinduadi, yang saat itu baru pulang dari RS Sakinah Idaman karena baru operasi tumor.

Saat berjalan kaki itulah korban dipepet motor JRM yang langsung merampas  HP di genggaman Ny SN. Meski sudah berusaha mempertahankan HP, korban tak kuasa melawan JRM.

Baca Juga: Saat mandi bersama teman, seorang remaja hanyut disapu air bah di Lombok Utara, ini upaya pencariannya

Korban pun berteriak ’maling-maling’ hingga mengundang perhatian warga di sekitar lokasi. Warga yang mengetahui kejadian tersebut spontan mengejar pelaku hingga tertangkap. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum.

Ironis, peristiwa tersebut terjadi pada siang hari bolong, namun suasana saat itu relatif sepi. Untungnya, warga tanggap dan langsung merespons teriakan korban. Andai korban tidak berteriak maling dan hanya diam, mungkin pelaku lolos. Kasus ini memberi pelajaran berharga bagi siapapun yang menjadi korban kejahatan untuk tidak ragu berteriak ketika mengalami kejadian seperti di atas.

Dalam praktiknya, penjambret, maling atau penjahat semacamnya akan panik ketika korban berteriak dan minta tolong. Dalam kondisi demikian, pertolongan segera datang dan alhasil maling tertangkap.

Baca Juga: Wawali Kota Blitar dilaporkan ke polisi, ini masalahnya

Biasanya, maling atau jambret yang tertangkap akan menjadi bulan-bulanan massa. Artinya, akan terjadi aksi main hakim sendiri. Hal demikian selama ini dianggap wajar, padahal sebenarnya tidak dibenarkan hukum.

JRM sepertinya tak jera untuk dipenjara, sehingga mengulangi perbuatannya. Alasan ekonomi, yakni tidak punya uang, tentu hanyalah dalih pelaku. Lantaran tak mau mencari uang halal, JRM memilih menjambret. Untung warga segera meringkusnya. Untuk kesekian kalinya JRM harus mendekam di penjara.

Hakim dapat pula memberatkan hukuman karena terdakwa mengulangi perbuatannya. Penjara adalah tempat yang tepat bagi pelaku kejahatan seperti JRM. Diharapkan sistem pembinaan di Lapas efektif untuk membuat pelaku kejahatan seperti JRM insyaf. (Hudono)

 

 

Balas

Terus­kan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X