Aksi penusukan di jalan

photo author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:30 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

TANPA ba bi bu,  seorang pria tiba-tiba menusuk  penjual bakwan kawi di Jalan Pabringan Gondomanan atau tepatnya di depan Bank BPD Mikro DIY Sabtu sore lalu. Korban berinisial ZA (33), warga Panggang Gunungkidul mengalami luka pada bagian punggung dan tangan akibat ditusuk berkali-kali dengan pisau yang kebetulan berada di tempat jualan korban.

Kejadiannya begitu cepat, pelaku langsung kabur namun berhasil diamankan warga. Pelaku berinisial RH (36) warga Sulang, Patalan Jetis Bantul. Masih belum jelas motif pelaku menusuk ZA hingga nyaris tewas. Pun belum jelas apakah RH mengalami gangguan jiwa atau tidak. Yang jelas, usai kejadian pelaku langsung diamankan dan ditahan di Polresta Yogya.

Aksi RH tergolong nekat karena melakukan penusukan di siang hari bolong ketika situasi ramai karena banyak orang berlalu lalang. Apakah penusukan itu dilakukan secara spontan atau direncanakan, masih harus diselidiki. Namun dilihat kronologinya, pelaku mengambil pisau yang sudah tersedia di sekitar penggorengan bakwan kawi.

Baca Juga: Ini bahayanya sampah pakaian yang berisiko memunculkan mikroplastik

Ini penting ditegaskan mengingat perbuatan spontan dengan direncanakan mengandung konsekuensi hukum yang berbeda. Penganiayaan yang dilakukan secara berencana tentu lebih berat hukumannya ketimbang spontan. Karena pisau sudah berada di lokasi kejadian, kemungkinan besar penusukan itu dilakukan secara spontan.

Namun, penganiayaannya itu sendiri boleh jadi sudah direncanakan, hanya saja apakah menggunakan senjata tajam atau tidak, itu yang masih perlu ditelusuri. Namun, melihat perbuatannya yang begitu sadis, menusuk korban hingga berkali-kali, dimungkinkan ada persoalan di antara mereka. Bisa saja pelaku menaruh dendam pada korbannya kemudian mengeksekusinya di siang hari bolong.

Beruntung saat itu banyak orang, sehingga pertolongan bisa segera datang dan nyawa korban terselamatkan. Polisi masih harus mendalami motif di balik peristiwa tersebut. Logikanya, tak mungkin orang melakukan penganiayaan tanpa sebab, kecuali dilakukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), atau klitih, atau geng.

Baca Juga: Sinergi antara negara dan publik di ruang digital miliki nilai strategis guna memperkuat legitimasi kebijakan luar negeri

PR bagi aparat kepolisian untuk mengungkap motif penusukan yang dilakukan RH. Kasus di atas menambah deret panjang kasus kekerasan di tempat publik. Namun tentu ini tak bisa digeneralisasi dengan mengatakan bahwa Yogya tidak aman, dan sebagainya. Itu hanya satu kasus yang kebetulan terjadi di Kota Yogya. Mewujudkan Yogya aman harus menjadi tanggung jawab masyarakat secara keseluruhan. (Hudono)

 

Balas

Terus­kan

Tambahkan reaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X