SUDAH dianiaya, masih dirampas motor dan uangnya. Itulah yang dialami RAK (31), warga Umbulharjo Yogya. Apa urusannya ? Sebelumnya, diketahui RAK berurusan dengan penjual minuman keras.
Saat itu, pada dini hari korban mengetuk pintu rumah penual minuman keras tersebut. Namun tak jelas untuk urusan apa. Berawal dari itulah RAK dijemput dua rekannya untuk melakukan klarifikasi dengan si penjual miras.
Namun, selanjutnya, entah bagaimana mulanya, korban ditantang berkelahi dengan orang yang telah berada di rumah penjual miras. Lantaran korban menolak berkelahir, ia dikeroyok beberapa orang hingga babak belur.
Baca Juga: Presiden FIFA Tak Masalah Erick Thohir Rangkap Jabatan Ketum PSSI dan Menpora
Tak hanya itu, korban juga dimintai uang, tapi karena tidak punya maka pelaku merampas motor korban. Selanjutnya korban ditinggal begitu saja. Atas kejadian tersebut, korban pun lapor ke polisi dan kasusnya masih dalam penyelidikan.
Kasus tersebut harus diurai tuntas, mulai dari kronologi hingga terjadinya pemerasan dan penganiayaan. Pun perlu diungkap ada persoalan apa antara RAK dengan penjual minuman keras.
Apalagi, saat itu muncul agar persoalan diselesaikan secara damai, namun malah berbuntut penganiayaan. RAK adalah karyawan swasta yang bukan petugas pemerintahan. Artinya, urusan dengan penjual miras tentu bukan dalam kaitan tugas, razia misalnya.
Sebenarnya tak terlalu sulit bagi polisi untuk mengungkap kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap RAK, karena orang-orang yang terlibat di dalamny sudah jelas.
Misalnya berawal ketika korban dijemput dua rekannya untuk menemui penjual miras, tentu mudah diidentifikasi siapa mereka. Pun, jelas peran masing-masing, apakah sekadar menjemput tanpa kepentingan lain, atau memang bagian dari skenario untuk menganiaya RAK.
Hal tak kalah penting adalah hubungan antara RAK dengan penjual miras, sejauh mana hubungan mereka, misalnya adakah hubungan bisnis ? Yang jelas, tindakan penganiayaan dan merampas motor adalah tindak kejahatan yang tak dapat ditoleransi. Para pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing.
Soal keterlibatan dua teman korban, juga harus didalami untuk mengetahui ada tidaknya unsur pembantuan maupun ikut serta dalam tindak pidana, baik penganiayaan, pemerasan maupun pencurian. Korban tak perlu merasa takut kalaupun teman-temannya terlibat dalam tindak pidana. Sebab, semua harus mendapat ganjaran yang setimpat sesuai andilnya. (Hudono)