Akibat penganiayaan brutal, nyawa melayang, ini kasusnya

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 12:00 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

MENGAPA orang mudah main hakim sendiri ? Bahkan sampai nyawa melayang ? Itulah kasus yang terjadi di wilayah Kasihan Bantul beberapa waktu lalu. Seorang pemuda, Wahyu Adi Setiawan (24), warga Kasihan Bantul meregang nyawa karena dianiaya secara brutal oleh sekelompok pemuda yang masih terhitung tetangganya.

Gara-garanya Wahyu dituduh mencuri sepeda motor tetangganya, selanjutnya ia dijemput empat orang pemuda dan dibawa ke sebuah makam. Di tempat itu, baik pelaku maupun korban pesta  minuman keras.

Di tengah pengaruh miras, Wahyu ditanyai teman-temannya apakah benar mencuri motor dan dijawab iya. Selanjutnya mereka menghajar Wahyu hingga pingsan, dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong setelah sempat dirawat beberapa hari.

Baca Juga: Respon Istana soal Isu Reshuffle Kabinet yang Muncul Lagi, Kepala PCO Beberkan Pesan Prabowo saat Rapat

Keempat tersangka telah ditahan dan kemarin menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Mengapa perlu rekonstruksi ? Tak lain untuk memberi gambaran sekaligus keyakinan kepada penyidik tentang peristiwa pidana yang dituduhkan kepada empat pelaku.

Kiranya tidak ada kesulitan bagi penyidik untuk mengkualifikasikan tindakan para tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang tewas, maupun Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, mudah diduga mereka akan berdalih tidak bermaksud membunuh korbannya, melainkan hanya ingin memberi pelajaran. Ini alasan klasik yang semestinya sudah diantisipasi penyidik.

Baca Juga: Tren Otomotif Makin Canggih, Wajib Punya 5 Aksesoris Mobil Ini Tuk Maksimalkan Tampilan dan Fungsinya

Unsur pidananya sudah jelas, yakni tindakan yang mengakibatkan orang lain tewas. Pun jelas, tindakan tersebut dilakukan secara sengaja, atau direncanakan. Mulai dari menjemput korban hingga membawanya ke makam dan diajak minum minuman keras.

Apakah dengan menenggak miras lantas tidak dapat dituntut pidana ? Tentu tidak demikian. Sebab, dalam kondisi mabuk sekalipun, masih ada kesadaran dan mempertimbangkan akibat dari penganiayaan tersebut. Mereka sepatutnya menduga bahwa penganiayaan yang dilakukan secara berat dan membabi buta dapat menghilangkan nyawa korbannya.

Wajar bila keluarga korban menginginkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.  Apalagi, pencurian yang mereka tuduhkan belum bisa dibuktikan kebenarannya. Mencuri sekalipun, tak dibenarkan direspons dengan tindakan main hakim sendiri.

Baca Juga: Senam bersama meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI banyak digelar, senam rutin di padukuhan, kantor dan pasar tetap dilaksanakan

Lantaran menyebabkan nyawa melayang, sangat wajar keinginan keluarga korban agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Hilangnya nyawa tak bisa diganti dengan apapun. (Hudono)

 

BalasTeruskan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X