MENGAPA orang mudah main hakim sendiri ? Bahkan sampai nyawa melayang ? Itulah kasus yang terjadi di wilayah Kasihan Bantul beberapa waktu lalu. Seorang pemuda, Wahyu Adi Setiawan (24), warga Kasihan Bantul meregang nyawa karena dianiaya secara brutal oleh sekelompok pemuda yang masih terhitung tetangganya.
Gara-garanya Wahyu dituduh mencuri sepeda motor tetangganya, selanjutnya ia dijemput empat orang pemuda dan dibawa ke sebuah makam. Di tempat itu, baik pelaku maupun korban pesta minuman keras.
Di tengah pengaruh miras, Wahyu ditanyai teman-temannya apakah benar mencuri motor dan dijawab iya. Selanjutnya mereka menghajar Wahyu hingga pingsan, dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong setelah sempat dirawat beberapa hari.
Keempat tersangka telah ditahan dan kemarin menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Mengapa perlu rekonstruksi ? Tak lain untuk memberi gambaran sekaligus keyakinan kepada penyidik tentang peristiwa pidana yang dituduhkan kepada empat pelaku.
Kiranya tidak ada kesulitan bagi penyidik untuk mengkualifikasikan tindakan para tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang tewas, maupun Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, mudah diduga mereka akan berdalih tidak bermaksud membunuh korbannya, melainkan hanya ingin memberi pelajaran. Ini alasan klasik yang semestinya sudah diantisipasi penyidik.
Unsur pidananya sudah jelas, yakni tindakan yang mengakibatkan orang lain tewas. Pun jelas, tindakan tersebut dilakukan secara sengaja, atau direncanakan. Mulai dari menjemput korban hingga membawanya ke makam dan diajak minum minuman keras.
Apakah dengan menenggak miras lantas tidak dapat dituntut pidana ? Tentu tidak demikian. Sebab, dalam kondisi mabuk sekalipun, masih ada kesadaran dan mempertimbangkan akibat dari penganiayaan tersebut. Mereka sepatutnya menduga bahwa penganiayaan yang dilakukan secara berat dan membabi buta dapat menghilangkan nyawa korbannya.
Wajar bila keluarga korban menginginkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Apalagi, pencurian yang mereka tuduhkan belum bisa dibuktikan kebenarannya. Mencuri sekalipun, tak dibenarkan direspons dengan tindakan main hakim sendiri.
Lantaran menyebabkan nyawa melayang, sangat wajar keinginan keluarga korban agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Hilangnya nyawa tak bisa diganti dengan apapun. (Hudono)