DALAM khasanah minuman, kita mengenal es campur. Nah, kalau yang ini lain lagi, yakni kos campur yang lokasinya berada di Baciro Gondokusuman Kota Yogya.
Masyarakat resah dan lapor ke layanan Jogja Smart Service (JSS), karena di wilayahnya ada dua kos yang diduga dihuni pria dan wanita bukan suami istri, atau lebih dikenal dengan istilah kos campur.
Atas laporan tersebut, Bhabinkamtibmas pun turun ke lapangan dan menyambangi pemilik kos, namun ternyata pemiliknya tidak berada di tempat. Petugas masih akan melakukan klarifikasi terkait aduan masyarakat.
Baca Juga: 6 Dekade SMKN 3 Yogyakarta, Skagata 5K lomba lari pelajar dalam Kota Yogyakarta, pertama di DIY
Lantas, apa yang salah dari kos campur ? Di Yogya, ada larangan lewat Perda tentang kos campur yang dihuni laki-laki dan perempuan. Larangan ini tentu sangat tepat karena bertentangan dengan budaya kesopanan di Yogya.
Ini berbeda dengan apartemen yang digunakan oleh keluarga, yakni suami istri dan anak. Seperti halnya rumah kontrakan yang dihuni keluarga yang tentu anggotanya campuran, laki-laki maupun perempuan.
Bagaimana bila apartemen dihuni bukan keluarga, dan campur laki-laki dan perempuan ? Inilah yang harus ditertibkan. Boleh jadi penghuni ‘ngakali’ menyewa rumah atau apartemen untuk kempul kebo misalnya.
Baca Juga: Begini ciri-ciri gangguan jiwa, segera konsultasi ke psikiatri bila Anda mengalami
Sebenarnya, kalau mau jujur, semua tergantung pada pemilik kos maupun apartemen, yakni sejauh mana mereka menerapkan aturan. Kalau sejak awal bebas, selanjutnya juga akan bebas hingga kemudian menimbulkan masalah di masyarakat.
Celakanya, ada orang yang sengaja mencari kos-kosan bebas, campur antara laki-laki dan perempuan. Jika ini yang terjadi, maka harus ada tindakan tegas terhadap para pelanggar, terutama pemilik kos.
Meski demikian, lebih baik mengedepankan cara persuasif terlebih dulu, sebab boleh jadi pemilik kos tidak mengetahui bahwa kamar kosnya dipakai campur. Selain itu, pengawasan terhadap tamu lawan jenis juga harus mendapat perhatian. Jangan sampai mereka mencari celah untuk melakukan pelanggaran susila, terutama di malam hari.
Baca Juga: Begini cara merawat kesehatan pendengaran dengan rumus 60-60, simak penjelasan dokter THT
Laporan lewat JSS menjadi bahan awal bagi Bhabinkamtibmas untuk melakukan klarifikasi kepada pemilik kos.
Artinya, mereka perlu diajak dialog untuk kemudian diberi pemahaman tentang larangan kos campur. Bila mereka ngeyel dan merasa tidak bersalah, barulah diambil tindakan yustisi, diproses secara hukum, baik yang bersifat administratif, misal melalui pencabutan izin usaha, hingga pidana. (Hudono)