Ini bahayanya bila nafsu tak terkendali

photo author
- Minggu, 18 Mei 2025 | 10:00 WIB
Pelaku begal payudara diamankan di Polsek Gamping.  (Samento Sihono)
Pelaku begal payudara diamankan di Polsek Gamping. (Samento Sihono)

SEORANG pria beristri, warga Turi Sleman, EA (22) mengaku tak bisa mengendalikan nafsunya. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian ini tak bisa menahan nafsu ketika melihat payudara dan pantat yang dianggapnya menarik.

Ia pun melampiaskan nafsunya di jalan, setidaknya sudah kali ketiga. Namun, bagi dia mungkin apes, karena aksinya yang ketiga ini terekam CCTV dan teridentifikasi sehingga EA ditangkap.

Aksi begal payudara ini dilakukan EA di Jalan Kutu Patran Mlati Sleman baru-baru ini. Korbannya seorang karyawati JCM, Q (26) asal Situbondo Jawa Timur yang saat itu sedang berjalan kaki dari rumah kos menuju tempat kerjanya.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Perguruan tinggi dituntut bisa berperan aktif dalam penyelesaian isu-isu lintas negara

Pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan tiba-tiba meremas payudara korban. Korban sontak berteriak minta tolong, namun pelaku keburu kabur. Dalam kondisi masih syok, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni EA yang domisilinya tak jauh dari tempat kejadian perkara. Saat didatangi polisi di kediamannya, pelaku tak berada di rumah, namun setelah mendapat informasi dari sang istri, EA akhirnya menyerahkan diri.

Secara hukum, polisi tidak mengalami kesulitan dalam memproses pelaku, karena baik saksi, maupun tersangka sudah jelas, apalagi mengaku terus terang. Tersangka bakal dijerat UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 huruf a, dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Baca Juga: Mengaku Capek 10 Tahun Lihat Konflik Sengketa Tanah Atalarik Syach, Attila Turun Tangan Bayar Rp850 Juta: Lumrah, Kita Bersaudara

Hal yang menarik dicermati adalah pengakuan tersangka yang tak bisa mengendalikan nafsu. Tentu kondisi ini tidak bisa menjadi pembenar perbuatan maupun pemaaf kesalahan. Menjadi ironis ketika tersangka sudah beristri.

Mungkin muncul pertanyaan, mengapa hal itu tidak dilakukan terhadap istrinya sendiri. Kalau memang tak bisa mengendalikan nafsu, mengapa tak dilampiaskan kepada istrinya. Hanya EA yang bisa menjawab secara tepat.

Terminologi begal payudara atau pantat,  nampaknya memang tidak dikenal dalam KUHP, atau bahkan UU TPKS. Namun tindakan tersebut jelas masuk kategori pencabulan atau kekerasan seksual, karena menyangkut bagian tubuh sensitif.

Jadi, tidak ada alasan bagi EA mengelak dari tuntutan pidana. Tindakan tersebut juga merusak kesusilaan di muka umum, mengingat kejadiannya di tempat umum. Diharapkan polisi menjerat pula dengan pasal KUHP tentang perbuatan merusak kesusilaan di muka umum. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X