Terbelit utang, pemuda ini berbuat nekat, begini akibatnya

photo author
- Minggu, 6 April 2025 | 08:30 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

SEORANG pemuda pengangguran, PA (26), warga Sabdodadi  Bantul mungkin masuk rekor pencurian, karena dalam satu malam berhasil menggasak enam sepeda motor. Namun yang terakhir, aksinya kepergok korban dan pelaku langsung diringkus dengan bantuan warga. PA tak berkutik ketika diinterogasi petugas. Ia mengaku terlilit utang yang sudah jatuh tempo, sehingga harus melunasi segera.

Mengapa PA harus mencuri ? Mungkin cara itu dianggap yang paling mudah dan cepat. Beruntung PA tidak dihakimi massa. Orang yang terlilit utang biasanya kalap mencari cara bagaimana agar mendapatkan uang dengan cara yang cepat.

Sayangnya apa yang dilakukan PA keliru, mencuri motor. Ia pun bakal menjalani hukuman cukup lama  di penjara atas sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 6 April 2025 : disarankan untuk tidak terlalu keras mengejar cinta, nikmati hidup dan fokus pada hobi serta pekerjaan

PA dengan mudah mencuri motor para korbannya, terutama yang tidak dikunci stang, yakni di kawasan Bantul dan Yogya. Polisi mestinya mengembangkan kasus ini, karena tergolong istimewa. Bagaimana mungkin seorang pencuri dalam satu malam bisa ngembat enam motor ? Boleh jadi PA punya jaringan pencuri, termasuk penadahnya. Diduga motor-motor yang dicuri itu dijual kepada penadah, tentu dengan harga murah atau di bawah standar, apalagi tanpa dilengkapi surat kendaraan.

Mungkin muncul pertanyaan, mengapa PA memilih mencuri ketimbang ngemplang utang ? Padahal keduanya memiliki dampak hukum yang berbeda. Mencuri merupakan tindak pidana dan diancam sanksi penjara, sedang ngemplang utang bukanlah tindak pidana, melainkan perbuatan perdata yakni wanprestasi atau ingkar janji. Yang disebut terakhir ini sanksinya biasanya berupa penyitaan barang. Namun, bila debitur atau orang yang berutang tidak memiliki barang atau jaminan, kreditur tentu akan kesulitan.

Sementara, bila ditempuh lewat jalur hukum, gugatan ke pengadilan misalnya, mungkin tidak sebanding antara tenaga, biaya dan hasil yang diperoleh. Gugatan mungkin akan dimenangkan kreditur, namun hanya menang di atas kertas lantaran putusan tidak dapat dieksekusi. Inilah risiko kreditur yang meminjamkan uang tanpa agunan atau jaminan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo 6 April 2025 : yang lajang disarankan tidak terlalu agresif dalam mendekati seseorang, biarkan proses pendekatan berjalan alami

Dalam kasus di atas, kreditur tak bisa berbuat apa-apa. Toh debitur, PA, juga tetap tidak dapat melunasi utangnya lantaran ditangkap polisi karena mencuri. Kalaupun kreditur menerima pelunasan dari PA yang uangnya berasal dari hasil kejahatan, malah bisa terseret masalah hukum. (Hudono)

 

BalasTeruskan

Tambahkan reaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X