BOLEHKAH warga Indonesia tidak beragama ? Jawaban normatifnya, semua warga Indonesia harus beragama, yakni agama yang diakui di Indonesia. Boleh juga warga negara menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Lantas, bagaimana realitasnya di masyarakat ? Ternyata ada sebagian warga yang tidak beragama dan tidak pula menganut kepercayaan. Apakah ada tindakan hukum dari negara ? Agaknya, untuk urusan ini negara lebih bersikap persuasif.
Namun, ketika menyangkut urusan legal formal, tak bisa ditawar. Contohnya, ketika dua orang warga negara mengajukan gugatan judicial review UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), agar mereka diakui dalam Adminduk, meski tidak bergama dan tidak menganut kepercayaan tertentu, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Konkretnya, baik KTP maupun Kartu Keluarga (KK) harus mencantumkan agama dan atau kepercayaan.
Baca Juga: Peruntungan Shio Anjing sepekan mulai Minggu 19 Januari 2025, Anda mungkin menemukan harta karun
Dengan kata lain, kolom agama di KTP maupun KK tetap ada, tak boleh dihilangkan. Dengan demikian, MK berpendapat bila warga negara tidak memiliki agama dan tidak menganut kepercayaan, maka tak dapat diakomodasi dalam KTP maupun KK.
Dua orang warga tersebut adalah Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mereka mengaku tidak beragama dan tidak memeluk kepercayaan tertentu. Mereka menginginkan agar kolom agama/kepercayaan dalam KTP maupun KK dihapuskan.
Kalau mau jujur, kedua warga tersebut beruntung karena negara masih menoleransi mereka untuk tidak beragama dan menganut kepercayaan. Meski Indonesia bukan negara agama, namun negara ini berdasarkan Pancasila yang sila pertamanya berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa, yakni mewajibkan warga negara Indonesia untuk berketuhanan YME. Negara hanya mewajibkan mereka untuk mencantumkan nama agama maupun kepercayaan dalam KTP dan KK, soal apakah mereka benar-benar beragama atau tidak, urusan masing-masing.
Kiranya sudah tepat bila MK menolak permohonan judicial review yang diajukan kedua warga tersebut. Mereka juga menyalahartikan makna kebebasan beragama di Indonesia sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Kebebasan yang dimaksud adalah bebas memeluk agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing, bukan bebas tidak beragama maupun menganut kepercayaan. Mungkin kedua warga tersebut lupa sedang hidup di negara mana, sehingga tidak tahu mana yang harus dijunjung. Pilihlah salah satu agama yang diakui di Indonesia, bukan bebas tidak beragama. (Hudono)
| BalasTeruskan Tambahkan reaksi |