HARI-HARI belakangan ini viral di media sosial tentang sidak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq yang marah-marah melihat tumpukan sampah di depo Mandala Krida.
Ia bertekad akan memperkarakan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di Jogja. Hanif menilai Pemkot Kota Yogya tidak becus menangani sampah, sehingga menumpuk dan mencemari lingkungan.
Itu baru di satu depo sampah Kota Yogyakarta. Hanif belum mengunjungi depo sampah lainnya yang kondisinya tak jauh berbeda. Lantas, siapa yang mau ia tuntut dan dijadikan tersangka ?
Baca Juga: Tersangka suap Ronald Tannur ajukan praperadilan, ini kasusnya
Agaknya, Hanif belum melihat persoalan sampah di Kota Yogya secara keseluruhan. Pun tidak pernah melihat bagaimana problem sampah di Kota Yogya. Andai ia sudah mendapat informasi perihal sampah di Yogya, mungkin tidak sekeras itu ia berbicara.
Sasaran bidik Menteri LHK adalah pejabat di Kota Yogya, yang dalam hal ini dipimpin Pj Walikota Yogya. Apakah ia mengancam Pj Walikota jadi tersangka ? Tak semudah dan sesederhana itu. Mau dituntut pakai undang-undang apa ? UU Lingkungan Hidup ? Tunggu dulu. Persoalan sampah tak sekadar persoalan hukum. Harus dicari akar persoalannya, mengapa sampah sampai menumpuk di depo ?
Ternyata sampah di Depo Mandala Krida merupakan tempat transisi yang nantinya akan dibawa ke tempat lain untuk diolah atau dikelola. Sehingga, menurut Pj Walikota, penumpukan sampah di depo tersebut tak terhindarkan. Bukan berarti Pemkot tak melakukan upaya apapun. Saat ini sedang berproses, antara lain dengan menggandeng pihak swasta.
Baca Juga: Begini kiat menjaga daya tahan tubuh agar tidak terserang penyakit saat musim pancaroba
Seperti diketahui, produksi sampah di Kota Yogya sehari mencapai sekitar 200 ton, yang bisa dikelola sekitar 170 ton, artinya memang masih ada sampah yang menumpuk alias belum dikelola.
Lama-lama tentu sampah akan menggunung dan merusak serta mencemari lingkungan. Wajar bila Menteri LHK geram melihat tumpukan sampah di Depo Mandala Krida yang menimbulkan bau tak sedap. Namun, tentu tidak buru-buru langsung menersangkakan seseorang.
Benar bahwa Pemkot Yogya kedodoran menangani sampah, apalagi selama ini pemerintah pusat juga tak pernah membantu atau mengucurkan dana untuk pengelolaannya.
Selama ini Pemkot hanya mengandalkan APBD, yang tentu saja jauh dari memadai. Ini sebenarnya PR besar bagi walikota yang baru nanti yang akan dipilih pada 27 November 2024. (Hudono)