Dilema netralitas ASN

photo author
- Jumat, 29 November 2024 | 09:30 WIB
 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menandatangani Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Jakarta, Senin (27/11/2023).  (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menandatangani Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Jakarta, Senin (27/11/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

MASYARAKAT dibuat bingung dengan pernyataan dua pejabat negara yang berbeda terkait netralitas dalam Pilkada 2024. Menkopolhukam Budi Gunawan mengatakan pejabat negara, termasuk menteri harus netral, sedang Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Hasbi mengatakan netralitas hanya berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.

Berarti presiden dan menteri boleh tidak netral ? Hasan Hasbi yang juga mewakili Istana hanya menyebut bahwa presiden maupun menteri boleh meng-endorse calon, bahkan berkampanye untuk calon, namun harus memenuhi syarat. Yakni, tak boleh menggunakan fasilitas negara dan tak boleh kampanye menggunakan hari kerja. Artinya, kalau mereka hendak berkampanye maka harus cuti.

Dengan demikian, pejabat negara harus netral sebagaimana dikatakan Menko Polhukam Budi Gunawan, bukan harga mati. Mereka tetap dapat berkampanye asal memenuhi syarat di atas. Logikanya, baik presiden maupun menteri umumnya berasal dari partai politik, sehingga mereka tidak kehilangan hak politiknya, termasuk mendukung calon yang diajukan partainya.

Baca Juga: Kotak suara dibakar di Jambi, KPU sedang mendalami kasusnya, ini penyebabnya

Masalahnya terletak pada, kapan hak tersebut digunakan tanpa menyalahi aturan ? Hasan Hasbi sebenarnya telah mengingatkan rambu-rambunya, yakni tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak di saat hari kerja. Kalau hendak menggunakan hak politiknya saat hari kerja, maka yang bersangkutan harus cuti. Untuk merealisasikan ketentuan tersebut rasanya tidak mudah. Mengapa ?

Dalam praktiknya, berdasar pengalaman sebelumnya, acap pejabat negara tidak bisa menghindari penggunaan fasilitas negara, sehingga urusan menjadi campur aduk, antara kepentingan negara dan kepentingan parpol. Untuk itulah kita mengharapkan Bawaslu untuk mengawasi berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran peggunaan fasilitas negara.

Lantas, bagaimana dengan ASN, TNI dan Polri ? Kepada mereka diberlakukan aturan yang lebih rigit, apapun kondisinya harus netral. Rasanya sulit diterima logika, ketika atasan (menteri maupun presiden) tidak bersikap netral, sementara mereka harus netral. Sebagai contoh, saat pejabat negara, menteri misalnya, mengambil cuti untuk berkampanye, boleh jadi mereka meminta bantuan bawahannya yang notabene berstatus ASN untuk membantunya.

Baca Juga: Juragan bakso asal Wonosari ini punya kiat jitu agar bawal dan nila bisa gemuk, berikut jenis pakannya

Karena ada relasi kuasa antara atasan-bawahan, para ASN ini dalam posisi dilematis, di satu sisi menghadapi atasannya, di sisi lain ia dituntut netral, hal yang tidak gampang. Untuk hal demikian inilah Bawaslu memegang peran sentral mendorong agar prinsip-prinsip demokrasi dan netralitas ASN dipertahankan agar pilkada berkualitas. (Hudono)

 

 

BalasTeruskan

Tambahkan reaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X