ADA saja modus pelaku kejahatan untuk mengelabui korbannya. Berpura-pura motor ditilang dan ditahan polisi, ternyata digadaikan.
Itulah modus yang dilancarkan SP (20), warga Serang Banten terhadap temannya yang kos di Bantul, Arif Zaenal (22). Ceritanya, Arif hendak pulang kampung di Berau Kalimantan Timur. Kemudian ia menitipkan motor ke rekannya. Belakangan SP yang juga rekan Arif meminjam motor tersebut.
Lantaran sudah kenal baik, motor pun diserahkan kepada SP untuk dipinjam. Namun, lama tak dikembalikan hingga menimbulkan kecurigaan. Ketika ditanya, motor kena tilang dan ditahan polisi di Polres Bantul.
Teman-teman Arif pun mengajak SP untuk mengambil motor tersebut ke Polres Bantul. Barulah terungkap bahwa motor tidak kena tilang melainkan digadaikan SP. Selanjutnya, SP diminta mengembalikan motor yang ia gadaikan. Namun hingga waktu yang ditentukan motor tak juga kembali, hingga SP dilaporkan ke polisi.
Dari kasus tersebut terlihat bahwa SP menggadaikan motor yang bukan miliknya. Mengapa pengelola gadai menerimanya ? Boleh jadi, itu bukan usaha gadai resmi. Sebab, usaha gadai resmi akan selalu menanyakan kelengkapan surat-surat motor, terutama BPKB. Nah, SP kemungkinan tidak membawa BPKB motor yang digadaikan.
Perusahaan gadai yang diduga tak resmi ini hanya ingin praktisnya, mendapatka barang yang nilainya jauh lebih tinggi dibanding harga barang, tanpa memperhatikan kelengkapan surat. Sementara, orang yang menggadaikan juga ingin praktis, mendapatkan uang gadai secara cepat tanpa prosedur yang rumit. Dua kepentingan itu pun bertemu hingga terjadilah transaksi gadai.
Baca Juga: Jorge Martin Juara MotoGP 2024
Dalam hukum perdata, gadai adalah perjanjian utang piutang dengan jaminan barang bergerak. Jadi, perjanjian pokoknya adalah utang piutang. Dalam praktiknya, barang yang digadaikan nilainya lebih tinggi ketimbang jumlah utangnya.
Perusahaan gadai tentu tak mau rugi. Sebab, ketika penggadai tak melunasi utangnya, maka barang yang dijadikan jaminan tersebut akan dilelang untuk pelunasan utangnya.
Namun, dalam kasus di atas, mengapa gadai bisa bergeser menjadi masalah pidana ? Tak lain karena di dalamnya ada unsur pidananya, yakni penipuan yang diduga dilakukan SP. Akadnya ia meminjam motor, namun ternyata digadaikan, jelas ini penipuan. Selain itu, SP juga tidak berhak menggadaikan barang yang bukan miliknya. Tindakan tersebut jelas merugikan si pemilik barang. (Hudono)