Tak gampang berantas miras, ini sebabnya

photo author
- Minggu, 17 November 2024 | 11:00 WIB
Barang bukti botol miras diamankan di Polresta Sleman.  (Samento Sihono)
Barang bukti botol miras diamankan di Polresta Sleman. (Samento Sihono)

DALAM pekan-pekan ini jajaran Polres/Polresta di DIY gencar menggelar razia minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Ribuan botol miras berbagai merek dimusnahkan. Apakah kemudian kejahatan berkurang atau hilang ?

Agaknya masalahnya tidak sesederhana itu. Aksi kriminal yang diawali konsumsi miras masih saja terjadi. Namun, kita tetap mendorong kepolisian tetap merazia miras. Mengapa ?

Fakta membuktikan bahwa miras menjadi sumber munculnya kriminalitas, mulai dari aksi klitih, tawuran serta penganiayaan. Wajar bila kemudian miras dijadikan kambing hitam terjadinya kriminalitas. Namun harus kita akui, selama ini aparat masih bertindak setengah-setengah dalam penanganan miras.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam sepekan mulai Minggu 17 November 2024, Anda mungkin bertemu dengan kerabat yang sudah lama tidak Anda temui

Selama ini razia banyak ditujukan kepada warung-warung yang menjual miras secara ilegal. Inilah sasaran paling banyak dalam razia yang digelar aparat. Lantas, bagaimana dengan miras yang dijual di toko atau supermarket ? Tentu saja aparat harus sangat hati-hati dan tak bisa asal sita. Sebab, boleh jadi, toko tersebut menjual miras dilengkapi izin atau legal. Jika demikian, maka aparat tidak dapat melakukan penyitaan. Inilah persoalannya.

Padahal, barang yang dijual di warung-warung sama dengan yang dijual di toko. Jadi persoalannya hanya terletak pada legal atau tidak. Orang mengonsumsi miras mungkin tidak melihat apakah barang yang diminum legal atau tidak, tidak penting bagi mereka, tokh efeknya juga sama. Konkretnya, bila orang mengonsumsi miras legal apa kemudian tidak melakukan tindak kriminal ? Tentu tidak demikian.

Memang benar dengan adanya ketentuan legal atau tidak, maka akses untuk mendapatkan barang menjadi terbatas. Mereka yang tidak punya uang mungkin akan kesulitan untuk mendapatkan miras legal di toko berizin. Beda dengan warung-warung yang secara eceran melayani pembelian miras secara ilegal. Lantas, apa persoalan intinya ? Kalau memang miras dilarang, seharusnya kebijakannya harus tegas.

Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Sagitarius dan Capricorn Minggu 17 November 2024, ungkap semua masalah terpendam dalam hubungan Anda

Peredaran miras dalam skala apapun dilarang. Namun realitasnya, penjualan atau peredaran miras masih diperbolehkan, namun dibatasi. Celah inilah yang digunakan mereka untuk dapat mengakses miras dengan cara apapun, termasuk yang ilegal. Di tingkat kebijakan mungkin aparat kepolisian tidak punya kewenangan karena diserahkan kepada pemimpin daerah.

Berkaitan itulah perlu komitmen kuat dari para kepala daerah untuk memberantas miras baik di level paling bawah hingga atas. Sebab, tanpa komitmen itu, rasanya sulit memberantas miras hingga ke akar-akarnya. (Hudono)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X