KASUS penganiayaan seorang juru parkir (jukir) di Yogya, Fendi, di kawasan lapangan futsal MU Umbulharjo bikin geger warga Yogya. Pasalnya, penganiayaan itu sangat sadis hingga mengakibatkan Fendi meregang nyawa. Korban dipukul, ditendang, disundut rokok, hingga dipaksa makan telur busuk dengan cabai serta ditaburi semut rangrang. Siksaan itu berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 22.00. Pelakunya berjumlah 15 orang sesama juru parkir yang berasal dari berbagai lokasi.
Para pelaku agaknya ingin meniru kasus Vina Bandung yang meninggal karena dianiaya namun dilaporkan kecelakaan lalu lintas. Para penyiksa ini sempat membawa korban ke RS Bethesda dan mengatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal. Namun berdasar keterangan dokter kepada keluarga korban, Fendi bukan korban kecelakaan, melainkan tewas karena dianiaya. Keluarga pun melapor ke polisi hingga berlanjut dengan penangkapan 15 tersangka.
Upaya pelaku menyekenario seolah-olah korban tewas akibat kecelakaan gagal total. Mereka pun tak berkutik ketika ditangkap polisi. Ancaman terhadap para pelaku tidak main-main, karena ada dugaan penganiayaan itu sudah direncanakan. Bahkan, polisi bakal menjeratnya dengan pasal berlapis antara lain, yang paling berat adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Boleh saja mereka berkilah tidak bermaksud membunuh Fendi. Namun mereka patut menduga bahwa penyiksaan yang bertubi-tubi, di luar batas kekuatan manusia berakibat kematian. Inilah mengapa Pasal 340 KUHP dapat diterapkan dalam kasus tersebut. Apalagi penyiksaan itu berlangsung sekitar enam jam.
Polisi baru-baru ini menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan juru parkir Fendi. Rekonstruksi dimaksudkan untuk memperjelas duduk permasalahannya, termasuk detil kejadiannya.
Tak ada hambatan dalam rekonstruksi tersebut, karena pelaku bisa memperagakan adegan penyiksaan terhadap korban secara rinci. Kiranya peristiwa yang terjadi pada pertengahan Agustus lalu itu segera selesai pemberkasannya dan kasusnya segera disidangkan.
Baca Juga: Banyak Tantangan Calon Menteri BUMN Era Prabowo, Salah Satunya BUMN Karya
Kasus pembunuhan juru parkir Fendi boleh dibilang termasuk yang tersadis di Yogya, sehingga mengundang perhatian publik. Gara-garanya sebenarnya sepele, Fendi dituduh mengadu domba antarjuru parkir. Kemudian mereka sepakat untuk memberi pelajaran pada Fendi. Namun tindakan para pelaku sangat keterlaluan dan di melampaui batas-batas kemanusiaan, sehingga berakibat kematian korban. (Hudono)
| BalasTeruskan Tambahkan reaksi |