Bansos jangan sampai salah sasaran, ini akibatnya

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 09:30 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

ISU seputar korban judi online mendapat bantuan sosial dari pemerintah masih menjadi perbincangan hangat masyarakat. Kali ini usulan datang dari Wapres Ma’ruf Amin. Ia mengusulkan bila bansos digunakan untuk berjudi, maka dicabut. Sementara Presiden Jokowi justru lebih tegas, tak ada bantuan untuk korban judi, entah itu keluarga maupun pelaku.

Ini berawal dari usulan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang mengusulkan agar keluarga korban judi online diberi bantuan sosial, yakni dengan memasukkan mereka ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Usulan ini menuai kontroversi. Bahkan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tak ada anggaran untuk itu.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas judi online. Terbukti, judi membuat orang menjadi melarat. Namun, bagaimana dengan mereka yang kaya raya atau kelebihan harta ? Bagi golongan ini mungkin tidak ada pengaruh, karena masih memiliki harta kekayaan. Tapi, ada pula yang awalnya kaya menjadi bangkrut setelah kalah judi. Inilah yang kemudian hendak diusulkan mendapat bantuan. Terlepas, keluarga atau pelaku, tetap saja terkait dengan perjudian, sehingga menimbulkan kontroversi.

Baca Juga: Kinerja Garuda benar-benar buruk pada penyelenggaraan haji tahun ini, Hilman: Kemenag bisa coret Maskapai Garuda

Di tengah kontroversi, muncul usulan Wapres soal bansos dicabut bila untuk berjudi. Tentu hal ini sangat baik, tentu dengan asumsi orang itu telah diberi bansos terlebih dahulu. Apa yang disampaikan Wapres lebih menekankan pada aspek pemanfaatan, yakni bansos tak boleh digunakan untuk berjudi. Bila digunakan untuk berjudi, maka dicabut. Tentu bila ketahuan, bila tidak, semua berjalan biasa saja.

Kiranya, yang perlu ditegaskan bahwa penerima bansos adalah orang yang memang berhak mendapat bantuan, bukan hanya miskin, namun juga tidak berbuat kriminal. Perampok misalnya, tentu tak berhak mendapatkan bansos.

Lantas, bagaimana dengan keluarganya ? Selagi keluarga dalam kondisi tidak berdaya, miskin dan taak mampu melawan kejahatan yang dilakukan kepala keluarga, maka dipertimbangkan untuk tetap mendapatkan bansos.

Baca Juga: Viral di media sosial, pasangan lelaki dan perempuan curi burung terekam CCTV

Sebaliknya, bila  keluarga menoleransi kejahatan yang dilakukan kepala keluarga, sebaiknya memang tak perlu diberi bansos. Ini sekaligus untuk memberi pelajaran kepada keluarga bahwa kejahatan tak boleh dibiarkan, tak boleh ditoleransi. Yang jelas, jangan sampai pemberian bansos salah sasaran, diterima oleh orang yang tidak berhak. (Hudono)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X