ISU korban judi online bakal mendapatkan bantuan pemerintah berupa bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Menyusul kontroversi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy ‘ngeles’ dengan mengatakan bahwa yang mendapat bansos hanyalah keluarga korban, bukan pelaku perjudian. Pelaku perjudian, menurutnya, tetap diproses hukum.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sampai saat ini tidak ada anggaran pemerintah untuk memberikan bantuan sosial kepada korban judi online.
Baca Juga: Harry Kane Menangkan Inggris Atas Slowakia 2-1, Lolos Dramatis ke Babak Perempat Final Euro 2024
Muhadjir agaknya tetap mempertahankan usulannya bahwa yang mendapatkan bansos hanyalah keluarga korban judi online. Mereka akan dimasukkan dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Persoalannya tentu tak semudah itu. Memisahkan antara pelaku perjudian dengan keluarganya tidak sederhana. Apalagi, nanti yang dimasukkan ke dalam DTKS adalah nama kepala keluarga yang umumnya dipegang suami.
Nah, bagaimana bila suami yang terlibat perjudian online yang kemudian melarat karena kalah judi ? Jadi, kalau mau jujur, pelaku sekaligus juga korban. Pelaku tak bisa pula dipisahkan dari keluarga, kecuali telah bercerai.
Baca Juga: Ini Tiga Menteri Jokowi yang Disiapkan PDIP untuk Pilkada Jakarta 2024
Selagi masih terikat tali perkawinan sah, maka yang bersangkutan tetap diakui sebagai anggota keluarga, terlepas ia terlibat perjudian atau tidak. Jika demikian, lantas bagaimana sebaiknya ? Apakah keluarga korban judi yang miskin tak berhak mendapat bantuan ? Tentu harus dilihat kasusnya, atau kasuistis.
Misalnya, suami adalah pelaku perjudian. Sedangkan istri dan anak-anaknya tak mampu mencegah suami berjudi. Hingga suatu saat, suami kalah judi dan jatuh miskin, padahal ia adalah kepala keluarga.
Jika demikian, maka istri dan anak-anaknya menjadi telantar dan butuh bantuan. Jika kasusnya seperti ini, usulan Menko PMK masih bisa dipahami. Sebaliknya, bila istri atau keluarga pelaku menoleransi sang suami berjudi, maka selayaknya tidak berhak mendapatkan bantuan.
Baca Juga: OJK DIY Terima 84 Aduan Pinjol Ilegal hingga Mei 2024, Melonjak 125 Persen dari Tahun 2023
Sebelum Menko PMK menerbitkan kebijakan, alangkah baiknya berkoordinasi dulu dengan kementerian lain, sehingga sinkron dengan program lainnya.
Intinya, jangan sampai bantuan sosial itu salah sasaran, diterima oleh orang yang sesungguhnya tidak berhak. Dengan lain perkataan, pemberian bansos haruslah selektif, bukan asal miskin, melainkan dirunut mengapa ia miskin.