LAGI-LAGI dua remaja bermasalah bikin onar di Sidomulyo Bambanglipura Bantul. Mereka kedapatan membawa celurit dan senjata kayu untuk tawuran. Itu terjadi pada Minggu dini hari pekan lalu saat suasana lengang.
Untungnya warga sigap dan mengamankan keduanya, yakni AN (17) warga Bambanglipuro Bantul dan MR (16), juga warga Bambanglipuro.
Mereka terus terang mengaku hendak tawuran namun keburu dibubarkan warga. Setelah diamankan warga, mereka kemudian diserahkan ke petugas pos PAM Lebaran TPR Induk Parangtritis.
Baca Juga: Baru Keluar Lapas, Rio Reifan Ditangkap Polisi Lagi
Setelah itu keduanya dibawa ke Polsek Kretek. Orangtua mereka juga dipanggil, selanjutnya karena keduanya masih di bawah umur, hanya mendapat pembinaan.
Sebenarnya, berdasar UU Darurat No 12 Tahun 1951, membawa senjata tajam, termasuk celurit sudah masuk kategori tindak pidana sehingga dapat diproses hukum. Namun, agaknya polisi memilih cara persuasif dan edukatif, sehingga tidak memproses hukum, melainkan melakukan pembinaan.
Seperti kasus serupa lainnya, anak yang terlibat kriminal dan tidak berdampak serius, biasanya hanya diminta untuk apel dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Bila mengulangi, maka langsung diproses hukum. Lantas, bagaimana dengan orang tua mereka ? Inilah yang acap luput dari perhatian.Padahal, orang tua sangat penting perannya.
Baca Juga: Survei KedaiKOPI: Mayoritas Pemudik Puas dengan Kinerja Kepolisian
Kalau mau jujur, orangtua juga berkontribusi sehingga anak melakukan tindak kriminal. Misalnya dengan memberi sepeda motor kepada anak, padahal belum cukup umur dan tak memiliki SIM. Orang tua hanya memandang anak telah bisa mengendarai motor, sehingga tak perlu SIM. Anggapan ini sangat keliru dan harus diluruskan.
Sedang terkait anak yang membawa senjata tajam, biasanya kalau tertangkap akan berdalih untuk jaga-jaga atau membela diri. Bila semua anak menggunakan dalih tersebut, niscaya di jalanan akan penuh anak menenteng senjata tajam, entah itu celurit atau golok.
Kita berharap aparat kepolisian lebih tegas terhadap mereka, harus ada terapi kejut agar kapok. Sebab, boleh jadi dengan ditangkap polisi mereka justru merasa bangga karena akan disegani oleh teman-temannya.
Baca Juga: Halal Bihalal Keluarga Besar LKS Mitra Amanah Sewon Bantul
Padahal secara hukum mereka tetap dapat dipidana menggunakan ketentuan khusus, yakni UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak yang berbuat kriminal tetap dapat dihukum dan ditempatkan di Lapas Anak setelah melalui persidangan anak. (Hudono)