Kisah Ibu pencuri gabah dan koruptor

photo author
- Kamis, 11 April 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)

INI fenomena pencurian yang menarik untuk direnungkan. Kejadiannya belum lama ini di Dusun Menang Srihardono Pundong Bantul. Seorang ibu dengan sepeda onthelnya nekat mencuri gabah petani yang digelar di depan rumahnya. Namun belum sempat membawa sekarung gabah hasil curian, keburu diteriaki korbannya.

Untung, ibu tersebut tak dihakimi massa, melainkan dibawa ke Polsek Pundong. Di tempat itu terjadi mediasi difasilitasi polisi. Sang ibu mengakui terus terang mencuri gabah, sedang korbannya memaafkan, sehingga tidak diproses hukum. Namun dengan catatan pencuri harus lapor Senin-Kamis dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Kasus di atas masuk kategori penyelesaian kasus dengan metode restorative justice atau keadilan restoratif. Metode ini bisa diterapkan untuk kejahatan berskala ringan dan atas persetujuan korbannya. Artinya, bila korban tidak setuju dengan cara itu, maka polisi harus memprosesnya. Tegaknya keadilan restoratif tentu membutuhkan peran korban, karena harus berlapang dada memaafkan pencuri.

Baca Juga: Cerita misteri tentang sinden cantik yang membuat dua bapak jatuh cinta hingga rebutan, berakhir dengan menggelikan

Hal yang tak kalah menarik di balik peristiwa itu justru pada tindakan si ibu yang mencuri gabah. Mengapa ibu tersebut mencuri ? Apakah sudah tidak punya beras untuk makan keluarga ? Apalagi, saat ini harga beras sedang mahal-mahalnya. Pertanyaan selanjutnya, apakah tetangga ibu tersebut tidak peduli dan membiarkannya kelaparan sehingga nekat mencuri ?

Untuk hal yang disebut terakhir ini tentu lebih bersifat sosial, bukan hukum. Apa orang tega melihat tetangganya kelaparan, sementara ia berkecukupan ?  Lagian, bukankah di dusun atau kampung sudah ada pengurus RT atau RW yang harus memperhatikan warganya ? Apalagi sampai ada warga yang kelaparan ?

Kiranya polisi perlu mendalami kasus tersebut untuk mencari motif ibu tersebut mencuri. Karena boleh jadi bukan hanya karena ada kesempatan, melainkan karena ada keterdesakan dari si ibu untuk mencukupi kebutuhan makan. Tentu kita harus mengapresiasi sikap korban yang legowo memberi maaf dan tidak meneruskan kasusnya ke jalur hukum.

Baca Juga: Mengintip OPOR Bu Bidan, posko kesehatan yang digagas IBI untuk layani pemudik

Kasus tersebut juga menjadi cermin bahwa masih ada warga di dusun atau desa yang bertabur hamparan padi namun kondisinya mungkin kelaparan. Restorative justice memang langkah yang tepat dalam mengatasi kasus ibu mencuri gabah. Tentu ini tidak sebanding dengan kasus pejabat kaya raya yang korupsi atau mencuri uang rakyat namun dibiarkan melenggang bebas tak tersentuh hukum. (Hudono)

 

   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X