INI fenomena pencurian yang menarik untuk direnungkan. Kejadiannya belum lama ini di Dusun Menang Srihardono Pundong Bantul. Seorang ibu dengan sepeda onthelnya nekat mencuri gabah petani yang digelar di depan rumahnya. Namun belum sempat membawa sekarung gabah hasil curian, keburu diteriaki korbannya.
Untung, ibu tersebut tak dihakimi massa, melainkan dibawa ke Polsek Pundong. Di tempat itu terjadi mediasi difasilitasi polisi. Sang ibu mengakui terus terang mencuri gabah, sedang korbannya memaafkan, sehingga tidak diproses hukum. Namun dengan catatan pencuri harus lapor Senin-Kamis dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus di atas masuk kategori penyelesaian kasus dengan metode restorative justice atau keadilan restoratif. Metode ini bisa diterapkan untuk kejahatan berskala ringan dan atas persetujuan korbannya. Artinya, bila korban tidak setuju dengan cara itu, maka polisi harus memprosesnya. Tegaknya keadilan restoratif tentu membutuhkan peran korban, karena harus berlapang dada memaafkan pencuri.
Hal yang tak kalah menarik di balik peristiwa itu justru pada tindakan si ibu yang mencuri gabah. Mengapa ibu tersebut mencuri ? Apakah sudah tidak punya beras untuk makan keluarga ? Apalagi, saat ini harga beras sedang mahal-mahalnya. Pertanyaan selanjutnya, apakah tetangga ibu tersebut tidak peduli dan membiarkannya kelaparan sehingga nekat mencuri ?
Untuk hal yang disebut terakhir ini tentu lebih bersifat sosial, bukan hukum. Apa orang tega melihat tetangganya kelaparan, sementara ia berkecukupan ? Lagian, bukankah di dusun atau kampung sudah ada pengurus RT atau RW yang harus memperhatikan warganya ? Apalagi sampai ada warga yang kelaparan ?
Kiranya polisi perlu mendalami kasus tersebut untuk mencari motif ibu tersebut mencuri. Karena boleh jadi bukan hanya karena ada kesempatan, melainkan karena ada keterdesakan dari si ibu untuk mencukupi kebutuhan makan. Tentu kita harus mengapresiasi sikap korban yang legowo memberi maaf dan tidak meneruskan kasusnya ke jalur hukum.
Baca Juga: Mengintip OPOR Bu Bidan, posko kesehatan yang digagas IBI untuk layani pemudik
Kasus tersebut juga menjadi cermin bahwa masih ada warga di dusun atau desa yang bertabur hamparan padi namun kondisinya mungkin kelaparan. Restorative justice memang langkah yang tepat dalam mengatasi kasus ibu mencuri gabah. Tentu ini tidak sebanding dengan kasus pejabat kaya raya yang korupsi atau mencuri uang rakyat namun dibiarkan melenggang bebas tak tersentuh hukum. (Hudono)