GARA-GARA emosi diputus cintanya, seorang pria MRS (22) warga Gamping Sleman harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia menyebarkan foto dan video asusila pacarnya dengan seorang lelaki yang diduga mantannya.
Akibat perbuatannya, sang pacar syok dan menanggung malu. Apalagi foto dan video tersebut dikirim ke kerabat pacarnya.
Akibat perbuatannya MRS bakal dijerat UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. MRS kini masih dalam tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Plt Kadis Koperasi UMKM Salatiga janjikan subsidi selisih harga kedelai tahun 2024 di APBD Perubahan
Mungkin muncul pertanyaan, apakah konten asusila tersebut tak bisa diperkarakan ? Artinya, orang yang melakukan adegan asusila tak dapat dimintai pertanggungjawabkan secara hukum ? Untuk menjawabnya sangat kasuistis. Sebab, boleh jadi video atau foto yang berada di dalam HP milik pacar MRS sangat privat dan hanya untuk dokumen pribadi.
Menjadi persoalan hukum ketika foto atau video syur tersebut beredar. Pihak yang mengedarkan itulah yang bakal menghadapi risiko hukum, karena melanggar UU ITE. MRS tak bisa mengelak, apalagi telah mengakui terus terang perbuatannya.
Tentu ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun untuk tidak menyimpan video atau foto yang melanggar asusila, karena bisa berbuntut panjang bila beredar ke masyarakat. Korban akan menanggung malu bila videonya beredar ke mana-mana.
Baca Juga: Relawan Penerus Negeri DIY komitmen tingkatkan kesejahteraan difabel dalam berwirausaha
Apalagi, bila video tersebut telanjur jatuh ke orang yang sama sekali tidak dikenal lantas direkam dan disebarluaskan.
Dalam kasus di atas masih belum jelas apakah video tersebut hanya beredar di kalangan terbatas atau sebaliknya sudah menyebar ke mana-mana. Sudah banyak kasus serupa, video yang awalnya hanya untuk dokumen pribadi, entah bagaimana bisa keluar dan menyebar.
Jadi, intinya, jangan coba-coba bikin video asusila apalagi menyangkut dirinya, karena suatu saat bisa tersebar. Nah, kalau sudah tersebar, rasanya akan sulit untuk menariknya, apalagi kalau sudah digandakan atau direkam orang lain.
Baca Juga: Dijanjikan pembangunan infrastruktur, warga Dingkikan akhirnya terima TPST
Pacar pun bisa berbuat jahat ketika sudah diputus cintanya. Saat masih menjalin cinta nampak semua baik-baik saja, dan terkesan melindungi. Namun begitu diputus cinta, sifat asli kelihatan dan berani menyakiti sang mantan. Karena itu, nasihat orang bijak, jangan berfoto bugil maupun beradegan syur di video, karena suatu saat bisa tersebar. (Hudono)