Waspadai politik uang online, ini modusnya

photo author
Hudono, Harian Merapi
- Senin, 8 Januari 2024 | 09:30 WIB
Bawaslu Sukoharjo mengingatkan netralitas ASN pada Pemilu 2024. (Bawaslu)
Bawaslu Sukoharjo mengingatkan netralitas ASN pada Pemilu 2024. (Bawaslu)



BAWASLU DIY sedang mengawasi modus baru politik uang secara online atau elektronik pada Pemilu 2024. Berkaitan pengawasan itu Bawaslu akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, untuk mengidentifikasi politik uang online atau menggunakan jasa uang elektronik tentu tidak mudah, apalagi nilainya sangat kecil, misalnya Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu.

Biasanya OJK hanya mengawasi transaksi dalam jumlah besar mencapai jutaan rupiah. Namun untuk nilai relatif kecil jarang diawasi. Apa yang dilakukan Bawaslu tentu patut diapresiasi meski dalam pelaksanaannya tak mudah.

Baca Juga: BPR Wijaya Kusuma Madiun Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Misalnya, bagaimana membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan money politic ? Bagaimana bila itu hanya transaksi biasa dan tak ada kaitan politik ? Untuk itulah Bawaslu kiranya perlu melakukan semacam Bimtek kepada aparaturnya, terutama terkait dengan trik atau cara-cara mendeteksi politik uang online.

Jangankan online, yang kasat mata saja acap lolos atau tidak terdeteksi. Rasanya dalam even politik seperti Pemilu atau pilkada praktik politik uang tak bisa dihindari, mulai dari cara yang terang-terangan hingga terselubung.

Lebih penting dari itu semua, lembaga pengawas atau pemantau harus berlaku adil terhadap peserta pemilu. Jangan hanya menindak pihak tertentu, sementara pihak lain yang melakukan pelanggaran sama dibiarkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor Sepanjang 14,8 Kilometer

Untuk itu diperlukan komitmen kuat untuk berlaku adil terhadap semua peserta pemilu, baik eksekutif maupun legislatif. Lebih dari itu, petugas atau aparat Bawaslu harus dibekali pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk mengendus praktik-praktik curang, termasuk politik uang online atau yang menggunakan jasa elektronik.

Jangankan di daerah, di tingkat pusat praktik curang politik uang terasa masif. Seperti yang baru-baru ini ramai diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai adanya transaksi mencurigakan atau janggal yang melibatkan partai politik.

Diduga ada aliran dana pencucuian uang dari praktik pertambangan ilegal yang mencapai triliunan rupiah masuk ke parpol atau pihak tertentu.

Baca Juga: Prabowo Subianto Siap Jalankan Politik Tetangga Baik

Tentu ini masalah yang sangat serius, karena tak hanya melibatkan uang recehan, tapi dalam jumlah besar hingga triliunan rupiah. PPATK agaknya sedang melempar bola panas untuk ditindaklanjuti aparat penega hukum, baik itu KPK, kejaksaan maupun kepolisian. Kalau itu tidak terungkap, bagaimana pula dengan politik uang online yang terjadi di daerah ? Agaknya kita lebih banyak beretorika, namun tak menghasilkan karya nyata, khususnya dalam penegakan hukum. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sepuluh cara menjaga persaudaraan sejati

Sabtu, 18 April 2026 | 17:00 WIB

Menjaga kebersihan hati

Jumat, 17 April 2026 | 17:00 WIB

Tujuh Indikator Kebahagiaan Hidup

Jumat, 17 April 2026 | 06:02 WIB

Delapan golongan manusia yang dicintai Allah SWT

Rabu, 15 April 2026 | 17:00 WIB

Zaman Edan, dan Ruh yang Mencari Jalan Pulang

Rabu, 15 April 2026 | 16:10 WIB

Relaksasi dan Kompetensi WPOP di Era Coretax

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB

Hikmah haji dan umrah

Selasa, 14 April 2026 | 17:00 WIB

Al-Quran tentang keutamaan bekerja keras

Senin, 13 April 2026 | 17:00 WIB

Guyub-Rukun demi Kedamaian

Senin, 13 April 2026 | 13:00 WIB

Hikmah Umrah dan Haji

Senin, 13 April 2026 | 07:00 WIB
X