SEJAK Kota Yogya berstatus darurat sampah, terlihat sampah berserakan di pinggir jalan. Apalagi setelah tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Piyungan ditutup sementara waktu, sampah menggunung di mana-mana.
Pemerintah akhirnya menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah yang antara lain mengancam sanksi pidana kepada mereka yang membuang sampah sembarangan.
Alhasil puluhan orang dibawa ke pengadilan dan dihukum membayar denda karena terbukti membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli Mulai 6 November 2023
Memang besarannya tidak sampai jutaan rupiah, namun paling tidak mereka harus mengeluarkan uang atas tindakannya membuang sampah sembarangan. Mengapa mereka membuang sampah sembarangan ? Karena tak bisa membuang sampah pada tempatnya. Ya, tempat pembuangan sampah ditutup.
Warga harus mengolah sendiri sampahnya, terutama yang organik. Sedangkan yang anorganik dikumpulkan di bank sampah untuk kemudian disulap menjadi barang bernilai ekonomi. Namun, tidak semua proses berjalan lancar, apalagi warga yang tidak terbiasa mengolah sampah dengan berbagai alasan.
Kini depo tempat pembuangan sampah mulai dibuka, namun dalam waktu yang terbatas. Warga bisa membuang sampah untuk waktu-waktu tertentu saja. Akibatnya, sampah masih menumpuk di berbagai lokasi. Bahkan kini muncul ancaman baru, yakni sampah yang dibuang di sungai. Antara lain di Sungai Code, Gajang Wong, Winongo dan kali Manunggal.
Baca Juga: Gol Irkham Milla Selamatkan PSS Sleman, Hampir Kalah dari Persis Solo pada BRI Liga 1
Anehnya, baru dua jam petugas membersihkan sampah di sungai Code kawasan Surokarsan dan berhasil mengangkat hingga empat ton sampah, lima belas menit kemudian sudah datang sampah baru yang diduga berasal dari hulu. Tak jelas siapa pembuang sampah tersebut. Aksi petugas, atau lebih dikenal dengan sebutan ulu-ulu, sepertinya sia-sia karena tak juga mampu membersihkan sampah di sungai.
Mengapa ini menjadi ancaman baru ? Karena bila musim hujan tiba, maka akan menyebabkan banjir lantaran sampah-sampah tersebut berhenti dan menumpuk di bendungan. Inilah yang kita khawatirkan. Rasanya petugas tak mungkin diterjunkan untuk mengawasi orang yang membuang sampah di sungai dalam waktu 24 jam penuh. Pembuang sampah ini akan mencari waktu saat petugas lengah.
Pendekatan hukum, yakni dengan membawa para pembuang sampah ke pengadilan juga tidak akan menyelesaikan masalah. Sebab, mereka yang dibawa ke pengadilan hanyalah beberapa orang yang kebetulan apes karena tertangkap basah petugas.
Baca Juga: Manfaatkan media sosial, dua pengedar narkoba jenis ganja ditangkap Polresta Sleman
Karenanya harus dilakukan pendekatan yang komprehensif, termasuk menanamkan kesadaran orang untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga harus mencarikan solusi bagaimana agar sampah tersebut dapat tertampung, untuk kemudian diolah dan tidak merusak lingkungan. (Hudono)