SEORANG paman di Semarang, AY (22) tega mencabuli ponakannya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Tragisnya, anak tersebut meninggal dunia. Ada tidaknya sebab akibat dari peristiwa tersebut masih didalami polisi. Kebetulan anak tersebut menderita penyakit TBC, hingga kondisinya makin parah.
Andai pihak rumah sakit tidak curiga terhadap jenazah anak yang disebut kematiannya tak wajar, mungkin kasus itu tidak terungkap.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Ajak Pendukung Waspadai Sabotase Suara
Dokter mendapati luka serius pada organ vital dan anus bocah perempuan warga Kota Semarang itu. Setelah dilacak, AY sudah melakukan pencabulan sampai tujuh kali terhadap korban. Benar-benar biadab.
AY pun ditangkap polisi saat pemakaman korban pekan lalu. Aksi pencabulan ini sungguh kelewat sadis, bagaimana mungkin seorang paman tega mencabuli ponakannya sendiri. Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengaku terpengaruh oleh tayangan video porno. Entah dari mana ia menonton video porno itu. Namun mengapa kemudian ponakannya menjadi sasaran ?
AY bakal dijerat pasal pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara lima belas tahun. Tak hanya itu, yang bersangkutan bisa saja dijerat pidana karena menjadi penyebab meninggalnya korban.
Baca Juga: Kemenkes Rencanakan Fitur Poin SatuSehat untuk Dapat Obat Gratis
Bahwa korban menderita sakit TBC, mungkin semua maklum bila berisiko tinggi. Namun, kondisi tersebut menjadi lebih parah ketika korban mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pamannya. Dari sini polisi dapat menarik analisis antara sebab dan akibat.
Kasus di atas sekaligus membuktikan bahwa pencabulan dapat dilakukan oleh siapa saja, bahkan orang terdekat korban, termasuk paman. Kalaupun pelaku berdalih terpengaruh video porno, mengapa memilih sasaran ponakan sendiri ?
Kasus ini tentu menjadi peringatan bagi para orangtua yang memiliki anak perempuan belum dewasa. Jangan pernah melepas pengawasan terhadap putra-putrinya, karena siapa tahu predator anak ada di sekitar mereka. Caranya adalah dengan mengambil langkah antisipasi, jangan sampai terjadi pencabulan atau tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga: Temanggung Raih SDGs Awards dari Kementerian PPN-Bappenas
Anak adalah kelompok rentan yang sewaktu-waktu bisa menjadi korban kejahatan seksual orang dewasa. Sejak dini mereka harus diajarkan untuk menjaga diri dari orang yang potensial berbuat jahat, misalnya jangan mau disentuh oleh siapapun, apalagi di area alat vital.
Lebih dari itu, jangan mau diajak berdua-duan dengan siapapun. AY yang notabene paman korban layak mendapat ganjaran hukuman berat, apalagi mengakibatkan korban meninggal. (Hudono)