Kewajiban suami kepada istri, diantaranya memberikan nafkah sesuai kemampuan

photo author
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Kewajiban suami kepada istri, diantaranya memberikan nafkah sesuai kemampuan (Dok. Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M.Si)
Kewajiban suami kepada istri, diantaranya memberikan nafkah sesuai kemampuan (Dok. Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M.Si)

Kelima, sabar dan ridha atas berbagai kekurangan yang dialaminya. Setiap keluarga memiliki kebutuhan dan kekurangan yang berbeda dengan keluarga lain. Terhadap kenyataan yang seperti ini, seorang suami harus memahami sedalam-dalamnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Keenam, berupaya maksimal untuk membahagiakan istri dan anggota keluarga yang lain. Kebahagiaan seorang suami adalah ketika dia mampu membahagiakan keluarga yang dibinanya.

Hanya saja, cara yang ditempuh untuk meraihnya harus dengan cara yang baik. Misalnya dalam hal memenuhi kebahagiaan secara materi haruslah diperoleh
dengan cara yang baik dan halal (halalan thoyyiban).

Ketujuh, membantu istri dalam menciptakan suasana yang baik penuh kedamaian.
Masalah menciptakan keluarga yang penuh kedamaian adalah merupakan tanggung jawab bersama antara suami dan istri.

Baca Juga: Kader PKK Salatiga mengabdi 10 tahun dan 20 tahun bakal diberi sertifikat

Jalinan kasih penuh kemesraan di antara keduanya merupakan jalan terbaik untuk menuju ke arah itu.

Kedelapan, hormat dan sopan terhadap keluarga istri (mertua). Bagaimanapun
keadaannya keluarga istri adalah keluarga suami juga. Oleh karena itu sungguh tidak logis manakala seorang suami katena satu dan lain hal tidak mau menghormati keluarga sendiri.

Kesembilan, dapat mengatasi berbagai macam kesulitan keluatga secara bijaksana.
Kesulitan dalam keluarga adalah merupakan hal yang sangat lumrah terjadi dalam
kehidupan berkeluarga.

Menghadapi persoalan ini, seorang suami harus dapat berlaku bijaksana. Penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang terjadi dalam keluarga akan merupakan ujian bagi seorang suami untuk dapat berti. (Oleh : Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Lima pinsip dasar perlindungan HAM dalam Islam

Kamis, 11 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan berlomba-lomba dalam kebaikan dan ketakwaan

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:00 WIB

HAM dalam perspektif Islam

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:00 WIB

Membangun keluarga samara dalam Al-Quran dan Sunnah

Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:00 WIB

Sepuluh sifat istri shalehah pelancar nafkah suami

Kamis, 4 Desember 2025 | 17:00 WIB

Rahasia keberhasilan dakwah Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 29 November 2025 | 17:00 WIB

Sembilan kekhasan dan keunikan masa remaja

Jumat, 28 November 2025 | 17:00 WIB
X