Lesti Kejora cabut laporan, Polisi: tak langsung hentikan proses hukum

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Artis Rizky Billar (baju oranye) saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).  (ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan)
Artis Rizky Billar (baju oranye) saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). (ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan)

Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kisah nyata wisata dari Cirebon ke Pantai Parangkusumo, suatu malam di tahun 2010 ada cahaya misterius

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X