Status penahanan Rizky Billar ditentukan hari ini, ini pertimbangan polisi

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:39 WIB
Kasi Humas Polrestro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan keterangan soall perkembangan kasus artis Rizky Billar yang menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora di Jakarta, Kamis (13/10/2022).  (ANTARA/Yoanita HD)
Kasi Humas Polrestro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan keterangan soall perkembangan kasus artis Rizky Billar yang menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora di Jakarta, Kamis (13/10/2022). (ANTARA/Yoanita HD)



HARIAN MERAPI - Nasib Rizky Billar akan ditentukan Kamis hari ini, apakah akan ditahan atau tidak terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Kamis.


"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barbuk lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan" katanya.

Baca Juga: Inilah vaksin Covid-19 buatan dalam negeri yang diluncurkan Presiden Jokowi

Nurma menjelaskan penyidik belum menentukan penahanan terhadap Rizky Billar karena proses pemeriksaan masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik mengajukan 30 pertanyaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka, Rizky Billar terkait dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Namun Nurma mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jumlah pertanyaan akan bertambah karena sebelumnya sebagai saksi yang bersangkutan diajukan 48 pertanyaan yang sedianya hanya 38 saat pemeriksaan.

Baca Juga: Banjir di Ciamis, pengendara motor terseret arus ditemukan tewas di Tasikmalaya, begini kondisinya

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status Rizky Billar menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada Rabu malam.

 

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.


KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Baca Juga: Peringatan 20 tahun Bom Bali yang menewaskan 202 orang, Kapolri ingatkan ancaman terorisme

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X