Open Call Salihara Jazz Buzz 2022, Musisi Terpilih Akan Menerima Bantuan Produksi Puluhan Juta, Ini Syaratnya

photo author
- Jumat, 5 November 2021 | 13:00 WIB
 Open Call Salihara Jazz Buzz 2022 bagi musisi jazz muda Indonesia  ( Dokumentasi Komunitas Salihara Arts Center)
Open Call Salihara Jazz Buzz 2022 bagi musisi jazz muda Indonesia ( Dokumentasi Komunitas Salihara Arts Center)


JAKARTA, harianmerapi.com - Komunitas Salihara membuka kesempatan dan mengundang para musisi Jazz termasuk para grup muda di Indonesia untuk unjuk kepiawaian di perhelatan Salihara Jazz Buzz 2022 yang akan digelar Februari 2022 mendatang.

Pendaftaran Salihara Jazz Buzz berlangsung hingga 6 November 2021.

Para musisi jazz yang lolos seleksi akan menerima bantuan produksi senilai Rp10 juta hingga Rp25 juta. Jumlah bantuan akan disesuaikan dengan besaran ansambel.

Baca Juga: Waspada Teror Geng Motor di Jalur Wisata

Kurator Musik Komunitas Salihara Arts Center, Tony Prabowo mengatakan Salihara Jazz Buzz berupaya memperluas proses kuratorial sekaligus mengidentifikasi warna baru dari para musisi jazz Indonesia muda yang memiliki konsep musik menarik untuk tampil pada Salihara Jazz Buzz 2022.

“Selama hampir satu dekade penyelenggaraan, salah satu daya tarik Salihara Jazz Buzz adalah penampilan musisi-musisi yang menawarkan warna baru terhadap perkembangan musik jazz Indonesia,” jelas Tony Prabowo, Kamis (4/11/2021).

Setiap tahun, tim kurator Salihara merancang tema baru dan memilih musisi yang berminat memperkaya khazanah musik jazz di Indonesia.

Baca Juga: BI Sebut Cadangan Devisa Oktober 2021 Mencapai 145,5 Miliar Dolar

Berikut ketentuan Open Call Salihara Jazz Buzz 2022 bagi musisi muda jazz Indonesia :

1. Salihara Jazz Buzz 2022 terbuka bagi musisi Indonesia yang belum berusia 35 tahun pada 31 Desember 2022 yang dibuktikan dengan KTP.

2. Setiap musisi bisa tampil secara solo atau bersama grup dengan maksimal 12 musisi.

3. Setiap musisi menampilkan kurang lebih 5 karya baru, termasuk reinterpretasi, aransemen atau komposisi ulang yang mengandung unsur kebaharuan atas karya-karya musik yang sudah ada yakni jazz, klasik, atau genre musik yang lain.

Baca Juga: Kecelakaan Vanessa Angel, Prof Zubairi Djoerban Ingatkan Jangan Posting Foto atau Video Korban Kecelakaan

4. Apabila penampil memanfaatkan karya-karya musik yang sudah ada maka perizinan dengan pemegang hak cipta karya-karya musik yang bersangkutan menjadi tanggung jawab penampil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Daftar Lengkap Pemenang Anugerah Musik Indonesia 2025

Kamis, 20 November 2025 | 06:30 WIB

Single 'Ego' Tandai 28 Tahun Padi Reborn

Minggu, 9 November 2025 | 20:30 WIB

Konser Suarasmara, Andien Bilang Sudah 80 Persen

Minggu, 2 November 2025 | 13:00 WIB
X